LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyoroti netralitas aparatur sipil negera (ASN) dan kepala desa pada Pilkada Serentak 2024.
Terlebih pada Pemilu yang dihelat Februari 2024 lalu, Bawaslu Lebak mendapat laporan dua kades yang tidak netral di Lebak.
Asep Rizal Murtadho, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebak, mengatakan, tercatat pada Pemilu 2024 tidak ada ASN yang melanggar, namun ada dua kades dilaporkan terkait keberpihakan kepada salah caleg.
“Untuk pemilu kemarin ASN tidak ada yang dilaporkan. Untuk kades ada dua orang. Sementara untuk pelaporan pada Pilkada ini baik ASN maupun Kades tidak ada pelaporan,” kata Rizal kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 10 September 2024.
Untuk mengantisipasi keberpihakan ASN dan kades terhadap salah satu pasangan jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024, Bawaslu Lebak akan menggelar pertemuan dan perjanjian pakta integritas dalam mengantisipasi adanya keberpihakan ASN dan Kades di Pilkada.
Rizal menjelaskan, dengan dibuatnya pakta integritas diharapkan dapat memberikan pengawasan ketat terhadap ASN dan Kades yang main mata pada kontestasi di Pilkada Lebak.
“Kami akan menggelar pertemuan dengan seluruh aparatur negara, yakni dengan TNI, Polri, ASN, Kades dan Perangkat Desa untuk melakukan fakta integritas agar tidak ada aparatur yang tidak netral,” terangnya.
Ia menambahkan, rencananya kegiatan akan digelar dalam waktu dekat. Diharapkannya kegiatan yang diselenggarakan merupakan bagian dalam mengawasi seluruh aparatur negara yang ada di Lebak.
“Kami harap adanya kegiatan tersebut, bisa menutup ruang bagi mereka yang melanggar dan mengantisipasi hal yang tidak inginkan terjadi,” pungkasnya.











