SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Para pedagang Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang masih ditarik salar oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus.
Padahal saat ini, pedagang yang menempati kios semi permanen di lahan kawasan Stadion Maulana Yusuf merupakan kios ilegal. Bahkan, akibat kasus dugaan korupsi sewa lahan aset itu, mantan Kadisparpora Kota Serang Sarnata dan pihak ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang.
Salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku, hingga saat ini dirinya masih diminta salar per harinya oleh oknum yang mengaku pengurus di tempat tersebut.
Dalam satu hari, pedagang dimintakan salar sebesar Rp19.000 dengan alasan untuk membayar jasa keamanan, kebersihan, hingga listrik.
“Enggak bulanan, tiap hari dibayar itu listrik sama sampah setiap malam. Kalau sampah Rp3.000, kalau listrik sama keamanan itu Rp16 ribu. Itu kan kita bayar ke pengurusnya di sini. Totalnya itu 19 ribu setiap hari,” katanya.
Diketahui, para pedagang yang ingin berjualan di kios tersebut, harus membayar belasan juta untuk sewa selama lima tahun.
“Udah enggak ada lagi, sampai lima tahun kita buka warung di sini. Saya bayar cicil sampai Rp13 juta. Kalau saya sudah beres tidak punya tanggungan apa-apa,” katanya.
Dia mengaku, setiap hari ada pengurus yang memintakan uang salar kepada pedagang. “Di sini ada pengurusnya aja sih pokoknya, saya lupa namanya. Tapi tiap malam mah mereka pada narikin ke para pedagang,” ucapnya.
Sementara itu, Pemkot Serang berencana akan mengambil alih bangunan kios ilegal yang berdiri di lahan milik Pemkot Serang di Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang.
Berdasarkan audit lahan stadion yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Serang, Pemkot berencana akan mengambil alih bangunan kios tersebut. Namun, saat ini masih dilakukan konsultasi dengan pihak Kejari Serang.
“Karena sekarang kan itu dalam penanganan di kejaksaan gitu jadi ada beberapa rekomendasi kami yang harus kami konsultasikan gitu sebetulnya,” kata Inspektur Kota Serang, Wachyu Budi Kristiawan.
Wachyu menjelaskan, konsultasi tersebut seperti aset bangunan kios milik pihak ketiga yang berada di lahan milik Pemkot Serang, yang ingin diambil alih.
“Itu ada aset yang bukan milik kita, tapi milik punya ketiga. Apakah itu aset bisa disita atau bagaimana atau dirampas, kan itu juga harus ada kepastian hukum soal itu,” kata Wachyu.
Editor: Abdul Rozak