LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Diduga Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Lebak ditilep oleh oknum perangkat desa hal tersebut dikeluhkan yang tidak menerima bantuan tersebut.
Salah seorang warga di Desa Binong, Kecamatan Maja, yang enggan disebutkan namanya, mengaku dirinya terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH, namun tidak pernah menerima pencairan bantuan tersebut.
“Jadi saya dapat bantuannya dengan masyarakat lain dapat untuk PKH. Tapi bantuan itu, tidak pernah cair. Bantuannya belum cair, saya juga engga tahu,” katanya saat dihubungi, Kamis 12 September 2024.
Ia menjelaskan, terkait bantuan tersebut pernah menanyakan kepada pihak desa namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Menurutnya, malah oknum tersebut selalu beralasan.
“Kalo ditanyakan ya, saat ditanya ke desa selalu saja dijawab belum turun programnya. Selalu ditanyaka” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kabupaten (Koorkab) Pendamping Program Keluarga Harapan (PPKH) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Muhtar Pelon, menjelaskan bahwa masyarakat yang terdaftar PKH dapat mengadu dan berkonsultasi dengan Pendamping PKH di masing-masing desanya.
“Karena ada strukturalnya, mulai dari pendamping di desa, Koorcam, Koorkab, Koorwil, Koorreg dan Pusat. Jadi pengaduannya harus berjenjang tetapi kami akan menindaklanjuti terkait hal ini,” tuturnya.
“Jika terjadi permasalahan pada Bansos PKH, masyarakat diimbau agar tidak ragu dan sungkan untuk menyampaikan kepada pendamping. Silahkan laporan ke pendamping, bisa juga ke koorcam atau ke kami di Koordinator Kabupaten,” tambahnya.
Ia menyebutkan terkait dugaan pemotongan, nominal bantuan PKH tidak sama karena sesuai dengan komposisi komponen yang ada di keluarga penerima.
“Nominal bantuan tidak sama, tergantung komponennya kan ada dari ibu hamil dan menyusui, anak sekolah, lansia dan disabilitas,” jelasnya.
Pelon menegaskan, dalam penerimaan atau pencairan dana PKH, para penerima harus memegang sendiri buku tabungan atau KKS agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Tabungan dan KKS tidak boleh dipindahtangankan, harus dipegang oleh masing-masing, saat pencairan tidak bisa diwakilkan,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi











