LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Diduga dalam video beredar Kepala Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengkampanyekan salah satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak di Pilkada Lebak 2024.
Menanggapi aksi Kades, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Lebak, Diki Ginanjar, pihaknya akan melakukan proses terkait dengan adanya dugaan Kades melakukan kampanye terhadap Paslon.
“Saat ini DPMD sedang proses penerbitan surat edaran Pj Bupati terkait himbauan netralitas aparatur pemdes dalam pilkada serentak tahun 2024. Apabila terjadi pelanggaran, untuk penegakan hukum diserahkan kepada Bawaslu,” tutur Diki kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 12 September 2024.
Ditanya terkait pemanggilan Kades, saat ini pihak DPMD akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan terlebih dahulu untuk dilakukan pembinaan. Jika tidak taat pada pembinaan maka DPMD Lebak akan turun tangan.
“Untuk pembinaa awal dilakukan oleh pihak kecamatan dulu. Apabila masih membandel akan dipanggil oleh DPMD, apabila masih ngeyel, silahkan diproses oleh Bawaslu sesuai peraturan peraturan-UU-an yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penanganan masalah tersebut. Menurutnya informasi tersebut sudah disampaikan ke pihak terkait termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
“Kalo soal dugaan kades di Rangkasbitung untuk laporannya sudah diteruskan ke Bupati cq DPMD sesuai SE No 92 tahun 2024 tentang penanganan netralitas kepala desa,” terang Dwi.
Menurutnya soal penanganan netralitas Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) berada pada Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak.
“Di isi surat edaran dari Bawaslu RI tersebut di sampaikan apabila ada laporan terkait netralitas kepala desa sebelum penetapan calon langsung diteruskan ke Bupati cq DPMD ,” ungkapnya.
Editor: Agung S Pambudi











