slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Promosikan Judi Online, Dua Influencer Divonis 10 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
12-09-2024 15:01:18
in Hukum, Utama
Promosikan Judi Online, Dua Influencer Divonis 10 Bulan Penjara

Kedua terdakwa usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa siang, 27 Agustus 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Resty Bunga dan Zahra Chaerunnisa alias Ara divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis siang,12 September 2024.

Keduanya dinyatakan bersalah karena telah mempromosikan sejumlah situs judi online (judol). “Pidana 10 bulan,” ujar Juru Bicara PN Serang, Moch. Ichwanudin.

Baca Juga :

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Ichwanudin mengatakan, perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Aswin Arief dan dua hakim anggota Bony Daniel dan Hendri Irawan.

Majelis berpendapat, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“(Kedua terdakwa) dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ungkapnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Resty Bunga dituntut pidana selama 18 bulan penjara. Sedangkan Zahra Chaerunnisa alias Ara dituntut lebih ringan yakni 15 bulan penjara.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik,” kata JPU Bahtiar Himly beberapa waktu yang lalu.

Dalam surat tuntutan, terdakwa Resti ditangkap oleh petugas Siber Ditreskrimsus Polda Banten, pada Senin tanggal 6 Mei 2024 lalu. Ia ditangkap dirumahnya yang beralamat di Kampung Pengoreng, Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

Sedangkan, terdakwa Zahra diamankan pada Selasa, 17 Mei 2024 lalu di rumahnya, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Ia diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait informasi judi online di media sosial.

“Tim Siber melakukan patroli siber dengan cara membuka akun Instragram selanjutnya masuk ke pencarian dan mencari nama akun Instagram zhrraachh dan di temukan akun Instagram tersebut sedang mempromosikan situs judi online,” ungkapnya.

Dari keterangannya, kedua terdakwa mengakui telah beberapa kali mempromosikan situs judi online. Dari promosi situs judi online tersebut kedua terdakwa mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

“Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa selama mempromosikan situs judi online tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp41 juta,” tuturnya.

Editor : Aas Arbi

Tags: Bunga Resti Amalia SudrajatinfluencerJPU Kejati Bahtiar Hilmyjudi onlinejudolpemain film terseret judi onlinePengadilan Negeri SerangPN Serangselebgram judi onlineselebgram terseret kasus judiTanti Oktavia Rahayu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Baliho Bakal Calon Kepala Daerah Bertebaran di Pandeglang, Bawaslu Minta Pemkab Ambil Sikap

Next Post

13.438 Warga Kota Cilegon Gunakan Indentitas Kependudukan Digital

Related Posts

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon
Hukum

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

by Fahmi
Sabtu, 13 Juni 2026 15:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Ardiansyah Osman ditangkap petugas kepolisian karena diduga terlibat dalam percobaan peredaran sabu bersama seorang...

Read moreDetails

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Next Post
13.438 Warga Kota Cilegon Gunakan Indentitas Kependudukan Digital

13.438 Warga Kota Cilegon Gunakan Indentitas Kependudukan Digital

Jelang Pilkada, KPU Lebak Tambah Jumlah Tempat Pemungutan Suara

Jelang Pilkada, KPU Lebak Tambah Jumlah Tempat Pemungutan Suara

KPU Pandeglang Mulai Produksi Kotak Suara Pilkada

KPU Pandeglang Mulai Produksi Kotak Suara Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Minggu, 14 Juni 2026 11:17
Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Minggu, 14 Juni 2026 11:02
HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

Minggu, 14 Juni 2026 10:47
Pj Sekda Lebak: Sekolah Rakyat Jadi Langkah Strategis Tingkatkan SDM

Pj Sekda Lebak: Sekolah Rakyat Jadi Langkah Strategis Tingkatkan SDM

Minggu, 14 Juni 2026 10:30
Hasil Australia Open 2026: Dong Tian Yao Gagalkan All Indonesia Final Tunggal Putra, Merah Putih Loloskan Tiga Wakil ke Final

Hasil Australia Open 2026: Dong Tian Yao Gagalkan All Indonesia Final Tunggal Putra, Merah Putih Loloskan Tiga Wakil ke Final

Minggu, 14 Juni 2026 10:24
AceKid Perkenalkan Susu Formula Tanpa Sukrosa dan Perisa Sintetik

AceKid Perkenalkan Susu Formula Tanpa Sukrosa dan Perisa Sintetik

Minggu, 14 Juni 2026 08:02
Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Minggu, 14 Juni 2026 11:17
Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Minggu, 14 Juni 2026 11:02
HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

HUAWEI MatePad Mini Segera Hadir di Indonesia, Tablet Mini Tertipis dengan Layar Flexible OLED PaperMatte

Minggu, 14 Juni 2026 10:47
Pj Sekda Lebak: Sekolah Rakyat Jadi Langkah Strategis Tingkatkan SDM

Pj Sekda Lebak: Sekolah Rakyat Jadi Langkah Strategis Tingkatkan SDM

Minggu, 14 Juni 2026 10:30
Hasil Australia Open 2026: Dong Tian Yao Gagalkan All Indonesia Final Tunggal Putra, Merah Putih Loloskan Tiga Wakil ke Final

Hasil Australia Open 2026: Dong Tian Yao Gagalkan All Indonesia Final Tunggal Putra, Merah Putih Loloskan Tiga Wakil ke Final

Minggu, 14 Juni 2026 10:24
AceKid Perkenalkan Susu Formula Tanpa Sukrosa dan Perisa Sintetik

AceKid Perkenalkan Susu Formula Tanpa Sukrosa dan Perisa Sintetik

Minggu, 14 Juni 2026 08:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Tahan Imbang Brasil 1-1 Laga Pembuka Grup C

by Nurabidin
Minggu, 14 Juni 2026 11:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kejutan dibuat Maroko pada laga perdana penyisihan grup C Piala Dunia 2026. Maroko menahan imbang Brasil 1-1 dalam...

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

by Purnama Irawan
Minggu, 14 Juni 2026 11:02

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ratusan warga antusias mengikuti kegiatan donor darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Pandeglang. Kegiatan donor...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak