PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemasangan media luar ruangan seperti baliho yang mempromosikan bakal pasangan calon kepala daerah semakin marak di di Kabupaten Pandeglang.
Pemasangan alat peraga sosialisasi tersebut mayoritas melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Seperi dipasang di tengah trotoar jalan, yang mengganggu estetika dan kenyamanan publik.
Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil sikap.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetapan paslon baru akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
“Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan penertiban itu ketika penetapan paslon sudah dilakukan dan tahapan kampanye sudah dimulai. Namun, jika penertiban dilakukan hari ini, kewenangan dikembalikan ke pemerintah daerah,” ungkapnya, Kamis 12 September 2024.
Pihaknya meminta Pemkab untuk melakukan penertiban melalui Satpol PP, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Peraturan Bupati Nomor 35 tentang pengendalian alat peraga.
Menurutnya, saat ini proses verifikasi faktual syarat pencalonan masih berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, pihaknya belum memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban baliho bakal pasangan calon (bapaslon).
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Pandeglang, khususnya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Satpol PP dan lainnya,” ujarnya.
Febri menyebut bahwa dalam pemilu sebelumnya, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan OPD terkait, seperti Satpol PP, untuk penertiban baliho yang melanggar aturan.
“Baliho dan reklame yang marak dipasang di sejumlah titik strategis harus diperlakukan sama seperti iklan komersial atau sosialisasi produk. Sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024, kami belum bisa menerapkan aturan terkait Pilkada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Febri menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih berpegang pada aturan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Nanti, saat kampanye dimulai, akan ada aturan dari KPU mengenai lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga dan lain-lain,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Ucu Sukarya menyampaikan pihaknya belum menerima instruksi dari pimpinan terkait penertiban baliho bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang marak di beberapa lokasi.
“Sampai sekarang belum ada perintah dari pimpinan terkait penertiban spanduk atau baliho itu. Dari Pak Kasat (Kepala Satuan) juga belum ada instruksi. Jadi, kalau untuk alat peraga sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK), saya belum bisa bertindak,” ujarnya.
Ucu menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan Bawaslu setempat mengenai langkah penertiban baliho yang melanggar aturan.
“Kami akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada, tanpa pandang bulu dalam penertiban,” tandasnya.
Editor : Aas Arbi











