• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Baliho Bakal Calon Kepala Daerah Bertebaran di Pandeglang, Bawaslu Minta Pemkab Ambil Sikap

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 12 September 2024 15:00
in Pandeglang, Utama
0
Baliho Bakal Calon Kepala Daerah Bertebaran di Pandeglang, Bawaslu Minta Pemkab Ambil Sikap

Baliho bakal calon kepala derah di pusat kota Pandeglang.

0
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemasangan media luar ruangan seperti baliho yang mempromosikan bakal pasangan calon kepala daerah semakin marak di di Kabupaten Pandeglang.

Pemasangan alat peraga sosialisasi tersebut mayoritas melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Seperi dipasang di tengah trotoar jalan, yang mengganggu estetika dan kenyamanan publik.

Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil sikap.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetapan paslon baru akan dilaksanakan pada 22 September 2024.

“Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan penertiban itu ketika penetapan paslon sudah dilakukan dan tahapan kampanye sudah dimulai. Namun, jika penertiban dilakukan hari ini, kewenangan dikembalikan ke pemerintah daerah,” ungkapnya, Kamis 12 September 2024.

Pihaknya meminta Pemkab untuk melakukan penertiban melalui Satpol PP, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Peraturan Bupati Nomor 35 tentang pengendalian alat peraga.

Menurutnya, saat ini proses verifikasi faktual syarat pencalonan masih berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, pihaknya belum memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban baliho bakal pasangan calon (bapaslon).

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Pandeglang, khususnya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Satpol PP dan lainnya,” ujarnya.

Febri menyebut bahwa dalam pemilu sebelumnya, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan OPD terkait, seperti Satpol PP, untuk penertiban baliho yang melanggar aturan.

“Baliho dan reklame yang marak dipasang di sejumlah titik strategis harus diperlakukan sama seperti iklan komersial atau sosialisasi produk. Sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024, kami belum bisa menerapkan aturan terkait Pilkada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Febri menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih berpegang pada aturan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

“Nanti, saat kampanye dimulai, akan ada aturan dari KPU mengenai lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga dan lain-lain,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Ucu Sukarya menyampaikan pihaknya belum menerima instruksi dari pimpinan terkait penertiban baliho bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang marak di beberapa lokasi.

“Sampai sekarang belum ada perintah dari pimpinan terkait penertiban spanduk atau baliho itu. Dari Pak Kasat (Kepala Satuan) juga belum ada instruksi. Jadi, kalau untuk alat peraga sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK), saya belum bisa bertindak,” ujarnya.

Ucu menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan Bawaslu setempat mengenai langkah penertiban baliho yang melanggar aturan.

“Kami akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada, tanpa pandang bulu dalam penertiban,” tandasnya.

Editor : Aas Arbi

Tags: alat peraga sosialisasiBawaslu PandeglangPandeglangPerda K3Satpol PP Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pedagang ATK di Cilegon Kecelakaan Kerja Dapat Santunan Rp1 Miliar

Next Post

Promosikan Judi Online, Dua Influencer Divonis 10 Bulan Penjara

Next Post
Promosikan Judi Online, Dua Influencer Divonis 10 Bulan Penjara

Promosikan Judi Online, Dua Influencer Divonis 10 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.