SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang ingatkan ASN tidak boleh berpose jari yang mengarah pada salah satu pasangan calon tertentu.
Menurut Bawaslu, apabila terdapat ASN yang melanggar, tidak hanya terkena pada pelanggaran netralitas saja, tetapi juga terancam dipidana.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, ASN tidak boleh terlibat dari aktivitas politik apa pun, termasuk di kontestasi Pilkada Kota Serang.
“Pada prinsipnya ASN kan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik. Pencegahannya juga bisa patroli di media sosial,” tuturnya.
Fierly mengatakan, apabila sudah penetapan pasangan calon, dan ditemukan ASN yang terlibat dalam kampanye ke salah satu pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kalau dalam masa kampanye, bisa saja ASN tidak hanya kena netralitas ASN, tapi bisa dikenakan pasal 71 UU Pemilihan Nomor 10 tahun 2016, itu juncto pidana-nya ada di 188. Jadi bukan saja nanti berhubungan dengan pelanggaran netralitas ASN, itu juga implikasinya ke pidana,” tegas Fierly.
Editor: Bayu Mulyana











