SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengungkapkan, tarif standar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu yakni Rp3,6 juta. Sedangkan PPPK paruh waktu di bawah angka tersebut.
Yang akan membedakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu adalah hasil seleksinya.
Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk Pemprov Banten sudah turun dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Saat ini, sedang diformulasikan untuk jadwal ujiannya. “Yang lulus full, PPPK penuh. Yang tidak lulus, paruh waktu,” ujarnya.
Ia mengaku formasi Menpan RB untuk PPPK Pemprov Bukan sudah turun, yakni 11.737 orang sesuai dengan jumlah tenaga honorer non ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sekarang lagi diformulasikan untuk jadwal ujian,” ungkap Nana.
Ia mengatakan, karena saat ini surat keputusan pengangkatan PPPK belum ada, maka pembiayaan gaji tahun 2025 bagi tenaga honorer masih menggunakan alokasi eksisting di tahun ini. “Nanti kalau sudah keluar SK-nya, ada review anggaran. Pemenuhannya bisa di Perubahan APBD,” terangnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, tahun depan, honor bagi tenaga Non ASN tetap dialokasikan, tapi dimasukkan dalam belanja kegiatan seperti kondisi selama ini. “Kalau didapatkan mandat, kebijakan daerah dikedepankan, maka PPPK itu masuk dalam kelas jabatan 5 dengan segala hak dan kewajibannya,” tegasnya.
Meskipun nanti setelah menjadi PPPK, honor atau gaji mereka masuk ke belanja pegawai, maka persentasenya diperkirakan tidak melebihi 30 persen seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun gaji PPPK itu idealnya melalui dana alokasi umum yang diluncurkan pemerintah pusat, tapi pihaknya ingin menyelesaikan persoalan Non ASN secara menyeluruh. “Setidaknya (selesai-red) di zaman saya,” tegas Al.
Editor: Bayu Mulyana