SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pungutan liar (pungli) di Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang dalam satu tahun bisa mencapai kurang lebih Rp400 juta.
Besaran uang tersebut didapati dari para pedagang yang menempati kios di atas lahan yang menjadi bukti dugaan korupsi penyewaan aset yang menetapkan mantan Kadisparpora serta pihak ketiga sebagai tersangka oleh Kejari Serang.
Meski sudah menjadi bukti dugaan korupsi, para pedagang yang menempati kios sebanyak 59 bangunan semi permanen itu, ternyata masih dimintai uang salar oleh sejumlah oknum pengurus.
Bahkan, uang salar yang dimintai oleh para oknum pengurus kawasan kuliner itu tidak masuk dalam kas daerah. Berdasarkan pengakuan pedagang, mereka diminta membayar iuran sebanyak Rp19.000 per hari untuk jasa kebersihan, keamanan dan listrik.
Dari Rp19.000 per hari itu dan 59 kios yang ada, pungli yang terjadi di kawasan kuliner Stadion Maulana Yusuf mencapai Rp403.560.000.
“Enggak bulanan, tiap hari dibayar itu listrik sama sampah setiap malam. Kalau sampah Rp3.000, kalau listrik sama keamanan itu Rp16 ribu. Itu kan kita bayar ke pengurusnya di sini. Totalnya itu 19 ribu setiap hari,” kata salah satu pedagang Stadion saat diwawancarai Radar Banten.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Kadisparpora Kota Serang, Noer Iman Wibisana mengaku, pihaknya tidak pernah menerima uang salar dari para pedagang yang diminta oleh para oknum yang mengatasnamakan pengurus kawasan kuliner tersebut.
“Tidak. Dinas tidak mengambil apa-apa dari pedagang,” katanya kepada Radar Banten saat dikonfirmasi.
Iman mengaku, tidak mengetahui aliran uang salar dari para pedagang yang ditarik setiap harinya.
“Saya tidak tau, kalau Disparpora menunggu putusan dari ranah hukum. Dan tentang maraknya itu (pungli) dan ke mana, kita tidak tahu,” tutur Iman.
Editor: Bayu Mulyana











