SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pajak rokok sumbang iuran untuk puluhan ribu warga Kota Serang yang masuk dalam kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang disubsidi oleh Pemkot Serang.
Saat ini, kuota penerima PBI JK di Kota Serang masih berjumlah 43.000 dan belum ada penambahan. Puluhan ribu warga yang tercover PBI JK itu ditanggung oleh APBD Kota Serang tahun 2024.
Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto mengatakan, Pemerintah Kota Serang sudah menyiapkan anggaran untuk membayar iuran PBI JK sebesar Rp 13 miliar.
Dari Rp 13 miliar itu, kemudian Pemkot Serang mendapatkan tambahan pendapatan pajak rokok di tahun 2024 sebanyak Rp 7 miliar dan dialihkan untuk menutupi iuran PBI JK.
“Kita sudah siapkan 43.000 di tahun ini, nilainya kurang lebih Rp 13 miliar. Sebenarnya kebutuhan nilainya itu Rp 20 miliar untuk PBI dalam satu tahun. Tapi kita dapat kompensasi pajak rokok dari itu sekitar Rp 7 miliar, bisa ditutup dari situ,” kata Yusup, Jumat 13 September 2024.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinas Sosial Kota Serang, Tanlia mengatakan, kuota PBI JK dari tahun 2023 ke tahun 2024 tidak mengalami perubahan.
“Untuk kuotanya saat ini, dari tahun ke tahun sampai dengan saat ini berjumlah 43.000 untuk APBD Kota Serang,” katanya.
Menurut Tanlia, PBI JK merupakan amanat dari pemerintah pusat yang dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
“Karena memang ada keterbatasan APBD Kota Serang, untuk sampai dengan saat ini baru 43.000 yang bisa kita cover,” ucap Tanlia.
Editor: Mastur Huda











