TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mengaku belum bisa menindak pasangan calon (paslon) yang memberi kode-kode untuk dipilih oleh masyarakat.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Antonius Didik Trihatmoko mengatakan, saat ini proses Pilkada Tangsel belum memasuki tahapan kampanye, sehingga Bawaslu Tangsel belum bisa bergerak menindak paslon.
“Sekarang kan juga belum ketahuan nomor urut berapa, kan belum penetapan calon. Sekarang belum clear juga, kan masih pendaftaran, belum ditetapkan KPU. Belum jelas juga kan,” ujar Didik, Sabtu, 14 September 2024.
Didik mengatakan, Bawaslu tidak serta merta menindak dan menetapkan paslon bersalah, karena dalam prosesnya diperlukan kajian mendalam dengan melihat persoalan secara utuh.
“Di Bawaslu, prinsipnya adalah tentunya tidak serta merta, perlu kita kaji. Jangan sampai baru melihat lalu disimpulkan salah. Tentu kita melihatnya secara utuh. Yang hadir siapa, acara siapa dan sebagainya. Jadi harus tepat memberikan teguran,” jelasnya.
Didik mengatakan, Bawaslu memiliki tanggung jawab bukan sekedar menerima laporan dugaan pelanggaran, tapi juga melakukan pengawasan dan dalam melihat suatu proses pengawasan ada suatu dugaan pelanggaran, akan dilakukan penindakan.
Editor : Merwanda