SERANG, RADARBANTEN.CO.ID–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat, ada 26.471 kendaraan mewah yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Total piutangnya mencapai Rp351,27 miliar.
Kepala Sub Bidang Pendapatan Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Rifa Zakiyah mengatakan, kategori kendaraan mewah yakni yang besaran pajaknya di atas Rp5 juta per tahun.
“Ada yang sampai Rp10 jutaan,” ujar Rifa, Selasa, 17 September 2024.
Kata dia, dari dua wilayah hukum yang ada di Banten, jumlah kendaraan mewah yang menunggak PKB paling banyak di Polda Metro Jaya yakni 20.782 unit dengan nominal pajak Rp279,27 juta. Puluhan ribu unit itu tersebar di lima UPTD PPD Bapenda Banten.
Yakni Ciledug 3.250 unit dengan nominal Rp41,96 miliar; Cikokol 3.850 unit Rp51,11 miliar; Ciputat 5.744 unit Rp79,82 miliar; Serpong 3.889 unit Rp51,49 miliar; dan Kelapa Dua 4.049 unit Rp54,87 miliar.
Sedangkan di wilayah hukum Polda Banten, Rifa mengungkapkan, ada 5.689 unit kendaraan mewah yang menunggak pajak dengan nominal Rp72,45 miliar yang tersebar di tujuh UPTD PPD Bapenda Banten.
Yaitu Serang 1.276 unit dengan nominal tunggakan Rp15,35 miliar; Cikande 788 unit Rp10,29 miliar; Cilegon 905 unit Rp11,35 miliar; Rangkasbitung 380 unit Rp5,81 miliar; Pandeglang 425 unit Rp5,81 miliar; Malingping 93 unit Rp988,58 juta; dan Balaraja 1.822 unit Rp22,82 miliar.
Ia mengatakan, lama kendaraan mewah itu menunggak PKB bervariatif. “Ada yang dua tahun, tiga tahun, empat tahun, dan lima tahun,” ungkap Rifa.
Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan penelusuran untuk menemukan pemilik kendaraan-kendaraan mewah tersebut agar mereka membayar pajak.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











