PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Pandeglang merilis pemetaan kerawanan pemilihan umum 2024. Bawaslu ungkap Kabupaten Pandeglang berada di peringkat pertama indeks kerawanan pemilu (IKP) di Provinsi Banten.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, dari 8 Kabupaten/Kota, Bawaslu Pandeglang perdana melaunching IKP potensi kerawanan Pilkada Serentak 2024.
Dikatakannya, IKP ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait potensi kerawanan di wilayah tersebut.
“Kami meluncurkan IKP Pilkada Serentak 2024 untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten, Pandeglang masuk dalam kategori kerawanan tinggi, bersama dengan Kabupaten Lebak,” kata Febri, Rabu 18 September 2024.
Menurutnya, peluncuran IKP ini selaras dengan rilis yang sebelumnya telah disampaikan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Banten.
Dijelaskannya, dalam IKP tersebut, terdapat beberapa dimensi yang menjadi catatan kerawanan Pemilu di Kabupaten Pandeglang, diantaranya tahapan proses pencalonan, kampanye, dan pungut hitung di TPS pada 27 November 2024.
“Potensi kerawanan tertinggi ada di tiga tahapan tersebut, yakni pencalonan, kampanye, dan pungut hitung pada hari pelaksanaan,” jelasnya.
Selain itu, Febri juga menyebutkan bahwa pemetaan potensi kerawanan sudah dilakukan dengan memperhatikan beberapa dimensi, seperti dimensi sosial politik, keamanan, dan penyelenggaraan pemilihan.
“Untuk dimensi kontestasi, kita memprediksi ada 4 calon yang kemungkinan akan ditetapkan KPU Pandeglang. Nantinya, pasangan calon ini akan memiliki potensi besar dalam tahapan kampanye,” ucapnya.
“Makanya kami menyampaikan dan mengimbau agar menghindari politik uang, politisasi SARA, terus juga kampanye hitam,” sambungnya.
Febri Setiadi, menyatakan, dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilihan, pihaknya merujuk pada pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2020 dan Pemilu 2024. Beberapa pelanggaran terkait netralitas ASN dan kepala desa menjadi salah satu potensi kerawanan yang diantisipasi.
“Berdasarkan pengalaman Pilkada 2020 dan Pemilu 2024, ada beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa yang menjadi perhatian kami untuk Pilkada Serentak 2024,” ujar Febri.
Sejauh ini, Bawaslu Pandeglang telah memproses lima kasus terkait netralitas ASN. Dari lima kasus tersebut, empat melibatkan ASN dan satu kepala desa.
“Kasus-kasus netralitas ini sudah kami tindak lanjuti. Terdiri dari empat kasus ASN dan satu kepala desa,” jelasnya.
Mengenai potensi kerawanan di wilayah kecamatan, Febri menyatakan, tidak melakukan pemetaan secara spesifik di tingkat kecamatan. Namun, ia menegaskan semua kecamatan memiliki potensi kerawanan yang sama.
“Potensi kerawanan di seluruh kecamatan relatif sama, termasuk jumlah TPS di masing-masing wilayah,” katanya.
Selain itu, Febri juga menyatakan, penanganan potensi pelanggaran money politik dalam Pilkada 2024 bisa terjadi. Ia menegaskan bahwa baik penerima maupun pemberi uang dalam praktik money politik dapat dikenai sanksi.
“Baik penerima maupun pemberi dalam praktik money politic akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bawaslu juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan kualitas rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut Febri, kualitas KPPS sangat berpengaruh terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari pelaksanaan.
“Bawaslu mendorong KPU untuk memperhatikan kualitas rekrutmen KPPS karena hal ini akan berdampak langsung pada proses pemungutan dan penghitungan suara nanti,” tuturnya.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, ASN sudah dari jauh-jauh hari diingatkan untuk menjaga netralitas, karena tentunya ada sanksi yang diberikan baik ringan, sedang, dan berat.
Irna melanjutkan, ia menginginkan Pandeglang ini menjadi teladan agar penyelenggaraannya berjalan lancar, jujur, adil dan transparan.
“Saya harus duduk bareng dong sama Gakkumdu kalau misalkan ada oknum yang tak bertanggungjawab artinya harus segera diselesaikan,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda