SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan dinas terkait di Kabupaten Serang melakukan penertiban terhadap puluhan ribu Alat Perang Sosialisasi (APS) yang terpasang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Kholid mengatakan, penertiban baru dapat dilaksanakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah melakukan penetapan calon yang akan maju di Pilkada Kabupaten Serang.
“Kemarin sudah ditetapkan calon nya, jadi sekarang sudah ada subjek hukumnya, yaitu calon nya. Makanya penertiban dilaksanakan setelah penetapan calon,” katanya, Senin, 23 September 2024.
Ia mengatakan, ada sebanyak 42.012 APS yang akan ditertibkan, terdiri dari APS milik Calon Bupati Serang hingga calon Gubernur Banten.
Penertiban dilakukan dengan didasarkan pada perda K3 lantaran belum masuk tahapan kampanye.
“Sangat banyak sekali ini, makanya sekarang kita lakukan penertiban, dengan dibagi pada tiga wilayah, ada di Kramatwatu, Ciruas dan Baros,” ungkapnya.
Ia mengatakan, proses penertiban akan dilaksanakan selama dua hari terhitung sejak Senin 23 September hingga Selasa 24 September 2024.
“Karena nanti tanggal 25 nya sudah masuk tahapan kampanye, jadi sudah diperbolehkan untuk pemasangan APK, namun di titik-titik yang telah ditentukan,” jelasnya.
Ia mengaku jika penertiban aka dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang dengan dibantu oleh dinas terkait. Bawaslu dalam hal akan menemani sekaligus akan memberikan rekomendasi untuk penertiban APS.
“Ada banyak dinas terkait bukan hanya satpol PP, ada LH, Kominfo, Dishub, bahkan dibantu juga oleh Satpol PP Provinsi,” jelasnya.
Nantinya APS yang telah ditertibkan, akan dikumpulkan dan dibuang oleh DLH Kabupaten Serang.
Editor: Agus Priwandono