PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka persiapan menjelang masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, tindakan ini diambil karena tahapan kampanye baru akan resmi dimulai pada 25 September 2024. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang juga telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan pada 22 September 2024.
“Jadi penertiban APK ini bukan hanya dilakukan di jalur protokol saja, tetapi juga dari teman-teman Panwaslu kecamatan sekarang juga sedang proses penertiban APK,” ungkapnya, Senin 23 September 2024.
Febri menuturkan, penertiban APK itu dilakukan selama dua hari, yakni 23 dan 24 September 2024.
Proses penertiban alat peraga kampanye (APK) sempat diwarnai adu mulut antara petugas dan seorang warga yang mempertanyakan regulasi pencopotan APK.
Warga tersebut menolak pencopotan APK yang dipasang di lingkungan toko miliknya. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari petugas mengenai aturan yang berlaku, warga akhirnya bersikap legowo menerima keputusan dan petugas melanjutkan penertiban APK yang dinilai melanggar aturan.
Dijelaskannya, penertiban ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang tahapan pengawasan kampanye, serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Selain itu, penertiban ini alat peraga kampanye juga berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 tentang pengendalian alat peraga kampanye.
“Penertiban ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Pandeglang, tetapi juga di kabupaten/kota lain,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, penertiban APK tersebut melibatkan berbagai instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub).
APK berbentuk Billboard sulit dijangkau menggunakan tangan lantaran dipasang di tempat tinggi, pencopotan APK itu terpaksa menggunakan kendaraan crane yang difasilitasi Dishub Kabupaten Pandeglang.
Editor: Mastur Huda











