SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang tengah mendata kawasan kumuh di wilayahnya. Data tersebut nantinya akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) untuk kawasan kumuh di Kabupaten Serang.
Penetapan SK kawasan kumuh dimaksudkan agar penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan dengan maksimal. Pasalnya, penanganan kawasan kumuh di suatu daerah kewenangannya terbagi, baik oleh pemerintah kabupaten, provinsi hingga oleh pemerintah pusat.
Sekretaris DPRKP Kabupaten Serang Mohammad Hanafi mengatakan, pihaknya telah melakukan revisi terhadap SK kumuh yang mereka miliki saat ini. SK itu pun kini tengah menunggu ditandatangani oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
“SK kita sudah ada di ibu bupati, kemarin kita sudah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari dari balai perumahan,” katanya, Senin 22 September 2024.
Ia mengatakan, saat ini penetapan kawasan kumuh tidak bisa ditentukan oleh pemerintah daerah sendiri, melainkan harus dilakukan verifikasi baik oleh provinsi ataupun oleh pemerintah pusat. “Alhamdulillah sudah mendapatkan persetujuan. Sudah ada pembagian wilayah, mana yang jadi kewenangan daerah, provinsi dan pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia mengatakan, selain sedang menunggu persetujuan SK kumuh, pihaknya juga saat ini menyusun base line yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemetaan dilakukan hingga tingkat RT. “Ini agar ketahuan berapa jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menangani kawasan kumuh,” jelasnya.
Ia mengatakan, dengan pembuatan SK kumuh yang baru, maka penanganan kawasan kumuh akan dilakukan sejak dari nol kembali. “Jadi kebijakan pusat, untuk SK kumuh se-Indonesia itu di data ulang kembali, diverifikasi ulang agar jelas target kumuh di SDGs itu 0 persen di tahun 2030,” jelasnya.
Ia mengatakan, kawasan kumuh di Kabupaten Serang tersebar di seluruh kecamatan. Namun mengenai luasannya berbeda-beda. “Ada yang cuma lima hektare hingga 15 hektare, dan itu kewenangan untuk penanganannya tentu berbeda-beda tergantung luasnya,” jelasnya.
Rencananya, untuk tahun depan pihaknya menargetkan bisa mulai menangani kawasan kumuh di Kabupaten Serang. Pihaknya menginginkan agar kawasan yang masuk kategori kumuh sedang menjadi kawasan tidak kumuh. “Kita targetkan tahun depan ada satu atau dua kawasan kumuh yang bisa kita tangani, ini sangat bergantung dengan kekuatan anggaran kita,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Tag: Kabupaten Serang, Pemkab Serang, DPRKP Kabupaten Serang, penataan kawasan kumuh, kawasan kumuh, penertiban kawasan kumuh, pemukiman warga, penataan wilayah, pendataan kawasan kumuh, pemukiman kumuh
Caption: Sekretaris DPRKP Kabupaten Serang Mohammad Hanafi











