TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangsel menetapkan pengemudi mobil berinisial S (50) sebagai tersangka, kasus tabrak bocah berusia 3 tahun di Jalan RE. Martadinata, Gang Rambutan, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, pada 11 September 2024 lalu.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada 17 September 2024, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh tim penyidik unit Penegakkan Hukum Satlantas Polres Tangsel, setelah dilakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis), serta meminta keterangan dari ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta telah melakukan gelar perkara,” ungkap Victor kepada wartawan, Senin 23 September 2024.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatullah menambahkan, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rokhmatullah juga mengkonfirmasi kondisi bocah berusia 3 tahun berinisial IKA. Menurutnya, IKA saat ini kondisinya sudah membaik dan sudah diperbolehkan rawat jalan.
“Alhamdulillah, kondisi korban semakin hari semakin membaik. Kami atas perintah Pak Kapolres untuk tetap melihat update terkait kondisi korban atau masih dalam perawatan sudah kembali ke rumah dalam penanganan rawat jalan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berinisial IKA, berusia 3 tahun tertabrak mobil di Jalan RE. Martadinata, Gang Rambutan, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi pukul 17.00 WIB, Rabu 11 September 2024. Kanit Lantas Polres Tangsel, Marullah mengatakan, kecelakaan melibatkan mobil jenis MPV, dimana identitas pengendara belum diketahui.
“Pengemudi mobil kabur setelah menabrak bocah tersebut. Kami sedang lakukan pengejaran,” ujar Marullah.
Marullah mengungkap, kronologis kejadian, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, diperoleh informasi, semula mobil jenis MPV melaju dari arah dalam Gang Rambutan hendak keluar menuju Jl RE. Martadinata.
“Setibanya di TKP datang bocah inisial IKA menyeberang jalan dan tertabrak serta terlindas mobil tersebut. Setelah kejadian kecelakaan tersebut, mobil sempat berhenti, namun saat sedang bersama-sama menuju Rumah Sakit, mobil tersebut melarikan diri,” ujar Marullah.
Akibat kejadian tersebut bocah inisial IKA mengalami luka di kepala dan dibawa ke RS. Sari Asih Ciputat.
Editor: Mastur Huda











