TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Tangsel mengeluarkan keputusan untuk mencabut penghargaan yang sempat diberikan kepada HDW, guru SMKN 5 Tangsel yang diduga melakukan asusila kepada siswanya tahun 2010 silam.
Ketua Kwarcab Pramuka Tangsel, Mathodah mengatakan, selain mencabut penghargaan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka Tahun 2024 kepada HDW, pihaknya juga mencabut hak mengajar HDW dari aktifitas kepramukaan.
“Kepada yang bersangkutan agar dapat menerima dengan jiwa besar keputusan ini dan dapat melakukan evaluasi diri agar kedepannya lebih baik lagi,” seru Mathodah dalam siaran pers yang diterima, Selasa 24 September 2024.
Mathodah menjelaskan, HDW sebelumnya menerima penghargaan Anggota Dewasa Pancawarsa III pada Hari Ulang Tahun Ke 63 Kwartir Cabang Tangsel. Menurutnya, penghargaan diberikan oleh Pimpinan Kwartir Daerah (Kwarda) setelah menerima rekomendasi dari Kwarcab Tangsel.
“Kemudian, merespons tanggapan publik yang muncul atas pemberian penghargaan tersebut, Pimpinan Kwarcab Tangsel melakukan koreksi administratif,” ujarnya.
Mathodah mengatakan, penanganan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh HDW telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim Pemeriksa Kasus Kekerasan Seksual telah melakukan tugas dan kewajibannya pada tahun 2016 silam. Atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan, saudara HDW telah mengakui dan menerima sanksi berupa teguran keras dan penonaktifan selama 5 tahun,” jelasnya.
Editor: Mastur Huda











