PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pinjaman online (pinjol) sering kali dianggap sebagai solusi instan untuk mengatasi masalah keuangan, terutama di saat-saat mendesak. Proses pengajuan yang mudah dan pencairan dana yang cepat menjadikannya pilihan menarik dibandingkan pinjaman dari lembaga keuangan resmi, Selasa 23 September 2024.
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul banyak platform pinjol ilegal yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pinjaman cepat. Pinjol ilegal ini sering kali menawarkan syarat yang lebih ringan, membuat calon nasabah tergoda untuk menggunakannya, meskipun tanpa jaminan keamanan.
Risiko yang dihadapi nasabah pinjol ilegal sangat tinggi. Mulai dari bunga pinjaman yang tidak wajar hingga cara penagihan yang tidak manusiawi. Dalam banyak kasus, penagihan utang dilakukan oleh debt collector dengan cara-cara intimidatif yang melanggar norma etika dan hukum.
Ironisnya, nasabah yang terjerat pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan hukum. Hal ini disebabkan pinjol ilegal beroperasi di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga nasabah tidak bisa mengajukan pengaduan resmi atau mendapatkan perlindungan ketika menghadapi masalah dengan platform tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan memastikan platform yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Pinjaman online ilegal (pinjol) sering kali menawarkan kemudahan dan proses cepat, namun risiko besar tetap mengintai meskipun utang sudah lunas. Berikut tiga risiko yang bisa terjadi bahkan setelah utang di pinjol ilegal dilunasi:
- Teror Tak Berkesudahan
Meski utang sudah dibayar, teror dari pinjol ilegal belum tentu berhenti. Oknum debt collector (DC) pinjol ilegal sering melakukan tindakan melanggar hukum dengan terus menghubungi mantan peminjam. Teror ini bisa berupa pesan teks, telepon, bahkan penyebaran informasi di media sosial pribadi.
2. Data Pribadi Bocor
Salah satu risiko paling berbahaya dari pinjol ilegal adalah kebocoran data pribadi. Saat mengajukan pinjaman, nasabah diminta menyerahkan data pribadi yang rentan disalahgunakan. Meski utang sudah lunas, nasabah tetap berisiko data pribadinya disebarluaskan oleh pihak pinjol ilegal. Jika ini terjadi, segera laporkan ke pihak berwajib dengan membawa bukti penyebaran atau penyalahgunaan data.
3. Keuangan Terkuras
Pinjaman di pinjol ilegal sering kali dibebani bunga yang sangat tinggi, jauh di atas standar OJK. Akibatnya, uang nasabah terkuras habis hanya untuk membayar cicilan. Dari awal pengajuan hingga pelunasan, risiko kehilangan uang dalam jumlah besar sangat nyata.
Dengan berbagai risiko ini, menggunakan pinjol ilegal jelas bukan pilihan yang bijak, meskipun terlihat menggiurkan di awal.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas platform pinjaman dan pilih hanya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hindari pinjol ilegal yang tidak memberikan perlindungan hukum.
Editor: Mastur Huda