SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten mengimbau masyarakat segera menghubungi layanan darurat 110 apabila mengetahui atau mengalami langsung tindakan debt collector yang meresahkan.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala SPKT Polda Banten, AKBP Saidin, di Mapolda Banten, Kamis, 26 Februari 2026. Ia menegaskan, layanan 110 terbuka bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan respons cepat dari kepolisian.
“Silakan masyarakat memanfaatkan layanan 110 jika menemukan aktivitas debt collector yang meresahkan,” ujar Saidin.
Menurutnya, layanan 110 Polda Banten tidak hanya menerima laporan terkait debt collector atau mata elang, tetapi juga berbagai tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya, termasuk kecelakaan lalu lintas.
“Kalau ada tawuran, perkelahian ataupun balap liar silakan laporkan,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Polda Banten memastikan setiap laporan yang masuk melalui call center 110 akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Jika laporan tidak direspons oleh Polres setempat, panggilan akan diteruskan ke Polda Banten. Apabila masih belum ditindaklanjuti, laporan akan diteruskan ke Mabes Polri.
“Harus ditindaklanjuti. Kalau tidak direspons di Polres setempat, panggilan akan disambungkan ke Polda Banten, dan jika tidak direspons juga maka akan disambungkan ke Mabes Polri,” ungkapnya.
Saidin menegaskan, apabila laporan tidak ditindaklanjuti, Mabes Polri akan memberikan teguran kepada jajaran terkait.
Ia juga menekankan bahwa layanan darurat 110 bebas pulsa dan gratis. Petugas yang menindaklanjuti laporan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
“Layanan ini gratis. Silakan laporkan jika masih ada pelanggaran di lapangan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











