SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Hasil appraisal untuk kendaraan dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang yang akan dijual dengan mekanisme dum telah keluar.
Appraisal diketahui telah dilakukan sejak bulan Agustus lalu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Indra Gunawan mengatakan, hasil appraisal untuk aset yang akan dilelang ataupun kendaraan dinas pimpinan yang akan di pindah tangankan melalui mekanisme dum sudah selesai dilaksanakan.
“Untuk Kendaraan pimpinan dewan sudah selesai, untuk nilainya Rp156 juta sampai Rp179 juta. Untuk detilnya saya belum pegang data,” katanya, Rabu 25 September 2024.
Ia mengatakan, setelah nilainya keluar, pihaknya belum bisa langsung memproses penjualan lantaran harus terlebih dahulu menunggu SK untuk penjualan kendaraan ditandatangani oleh Bupati. “Semua akan dibeli oleh pemegang sebelumnya. Tahapannya kita menunggu SK penjualan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pemkab Serang Lalu Farhan mengaku, tetaplah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perorangan dinas dan SK kendaraan dinas. “Ada dua SK yang menunggu ditandatangani oleh Bupati Serang,” katanya.
Ia mengatakan, dalam SK yang diajukan ke Bupati, terdapat nilai hasil appraisal yang diajukan. Untuk eks kendaraan yang digunakan oleh pimpinan dewan, harga wajar dari appraisal yang sudah dilakukan ialah sebesar Rp404 juta untuk ketua. Sementara, untuk kendaraan yang digunakan wakil ketua sebesar Rp376 juta.
Sementara, yang nantinya akan dibayarkan oleh para pimpinan dewan ialah sebesar 40 persen dari nilai appraisal plus biaya pemeliharaan selain pemelihataan rutin. “Untuk ketua yang harus dibayarkan sebesar Rp179.250.000,” jelasnya.
Sementara, untuk wakil ketua dewan nilai yang harus dibayarkan berbeda-beda. “Rp156 juta itu untuk pak Imam Gozali, Rp160 juta itu ibu Tati dan Rp164 juta untuk pak Mansur,” jelasnya.
ia mengatakan, prosedur yang dilakukan untuk penjualan kendaraan dinas sudah sesuai. Berdasarkan PP nomor 20 tahun 2022 tentang penjualan barang milik negara atau daerah berupa kendaraan perorangan dinas, memperbolehkan mekanisme dum dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kendaraan dapat dijual belikan oleh dewan yang menjabat sebagai pimpinan dewan, tetapi harus melalui KJPP yang dilibatkan dalam proses jual beli,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, apabila nantinya SK sudah di baca oleh Bupati Serang, akan langsung ditandatangani oleh beliau. Nantinya, ketika dua SK tersebut telah keluar, proses jual beli akan bisa ditindaklanjuti. “Setelah itu nanti bias diproses oleh BPKAD, karena mereka yang mengelola aset,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Bayu Mulyana











