SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriatna membentuk tim advokasi hukum untuk mengawal Pilkada Kabupaten Serang yang jujur dan adil.
Tim advokasi ini berisikan para advokasi muda Banten yang berjumlah sembilan orang. Mereka dibentuk pada Rabu lalu, 25 September 2024.
“Kebetulan tim ini, terdiri dari kurang lebih 9 orang. Terdiri dari beberapa lintas organisasi advokat,” ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Andika – Nanang, Deni Ismail Pamungkas, Selasa 1 Oktober 2024.
Ia mengatakan, keberadaan tim advokasi hukum ini, untuk mengakomodir ketika ada pelanggaran pemilu baik administrasi maupun pidana.
“Pada prinsipnya terbentuknya tim advokasi Andika-Nanang ini untuk mengakomodir, ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, baik itu pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran yang bersifat pidana disini,” ujarnya.
Deni mengungkapkan pada proses pesta demokrasi di wilayah Kabupaten Serang, ada keluhan atau pelanggaran pemilu, Tim Advokasi Hukum Andika-Nanang akan melakukan pendampingan hukum.
“Jika ada keluhan-keluhan terhadap proses pemilihan kepala daerah ini yang untuk pendampingan hukum kami siap untuk mem-back up secara totalitas,” ungkapnya.
Anggota Tim Advokasi Hukum Andika – Nanang, Raden Elang Mulyana mengungkapkan, jika tim advokasi hukum masih mempelajari dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh aparatur desa di wilayah Kecamatan di Kabupaten Serang.
Di tempat yang sama, Anggota Tim Advokasi Andika-Nanang yang lain, Wahyudi menambahkan, keberadaan tim advokasi hukum ini, hanya berkaitan dengan persoalan hukum bukan keterkaitan dengan pemenangan.
“Kita hadir dan eksis di sini jadi bagian Tim Hukum Andika Nanang. Ke depan kami akan melakukan hal-hal strategis terkait pelaporan Hukum. Tentuya hanya batasan Hukum, karena kami bukan Tim pemenangan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi