SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Serang kembali mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kegiatan tersebut telah resmi dibuka di salah satu aula rumah makan ternama di Kota Serang, pada Sabtu kemarin, 25 Oktober 2025.
Sekretaris DPC Peradi Serang, Dadang Handayani mengatakan, PKPA angkatan ke-18 tersebut diikuti oleh 37 peserta. Mereka merupakan lulus sarjana hukum yang tersebar di wilayah Banten.
“Yang ikut ada 37 orang, asalnya ada dari Serang, Pandeglang, Lebak dan daerah lain di Banten,” katanya, Minggu 26 Oktober 2025.
Dadang mengatakan, para peserta yang ikut tersebut tidak hanya mahasiswa yang baru lulus. Ada peserta yang berasal dari pensiunan Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebentar lagi memasuki masa pensiun. “Mereka ingin menjadi advokat dan anggota Peradi Serang,” katanya.
Kegiatan PKPA tersebut akan dilaksanakan selama satu bulan. Materi yang diberikan terkait dengan hukum acara pidana, perdata, tata usaha negara, hubungan industrial dan kode etik advokat. “Materinya ilmu hukum terutama hukum acara,” ujar advokat senior Banten ini.
Para pengajar PKPA tersebut berasal dari para akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), pengurus pusat Peradi dan para praktisi hukum. “Ada juga dari pengurus Peradi Serang (pengajar-red),” ungkap Dadang.
Ditegaskan Dadang, PKPA merupakan hal yang wajib diikuti calon advokat. Tanpa PKPA, mereka tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. “Ini wajib (PKPA-red) sebagai mana diatur dalam AD ART kita (Peradi-red),” tegas Dadang.
Usai PKPA, para peserta akan mengikuti ujian profesi advokat atau UPA. Ujian tersebut akan mengukur kemampuan para peserta apakah mereka sudah layak menjadi advokat atau belum. “Di kita (Peradi-red) ketat ya, kalau memang belum layak ya tidak lulus. Kita ingin advokat yang lulus di Peradi Serang itu memang punya kualitas,” kata Dadang.
Ia menjelaskan, menjadi advokat tidak gampang. Sebab, setelah lulus ujian, mereka disumpah dan harus magang selama dua tahun sebelum terjun ke dunia peradilan. “Wajib magang dua tahun dan minimal berusia 25 tahun (jadi advokat-red),” tutur Dadang.
Editor Daru Pamungkas











