Bawaslu dan DPMD Imbau Kades Netral di Pilkada 2024
LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Rangkasbitung menjadi perhatian Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lebak. Untuk itu, Bawaslu mengimbau agar kades menahan diri dan tidak terlibat politik praktis di Pildaka 2024.
Diketahui sejumlah oknum Kades di Kecamatan Rangkasbitung yang tidak netral. Bahkan saat ini Panwascam Rangkasbitung, sudah menerima dua laporan dugaan pelanggaran Kades, yang pertama Kades Desa Rangkasbitung Timur dan kedua Kades Desa Jatimulya.
Adanya dua pelanggaran tersebut, menjadikan Kecamatan Rangkasbitung sebagai wilayah yang paling rawan terjadinya netralitas Kades, sehingga Rangkasbitung menjadi wilayah yang akan diawasi ketat Panwascam Rangkasbitung dan Bawaslu Lebak.
Beni Jaya Permana Koordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwascam Rangkasbitung, mengtakan, usai rentetan kejadian dugaan pelanggaran kades, pihaknya diberikan atensi Bawaslu Banten dan Bawaslu RI.
“Rangkasbitung menjadi fokus pengawasan karena setelah dugaan dua pelanggaran Kades. Kedua masalah tersebut memang sudah ditangani saat ini oleh Bawaslu Banten,” kata Beni kepada Radar Banten, Kamis 3 Oktober 2024.
“Wilayah Rangkasbitung ini menjadi parameter, jika kesuksesan Pilkada berhasil maka hal tersebut akan menjadi contoh bagi yang lain. Sehingga adanya pengawasan yang ketat untuk mengantipasi hal tidak inginkan terjadi,” ujarnya.
Kepala Desa Kolelet Wetan Agus Ruhyat, menyatakan, di Desa Kolelet Wetan selalu berusaha menjaga netralitas dan tidak mencampuri urusan pasangan di Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
“Untuk saya Kepala Desa, tentunya saya secara pribadi akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk selalu membantu netralitas dalam rangka kontestasi di Pilkada Lebak. Semoga ke depannya saya selalu membantu netralitas di masyarakat, menjelang Pilkada Serentak 2024,” ucapnya
Sementara itu, Dwi Agus Setiawan Koordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, menyebutkan, ada sanksi tegas terhadap kepala desa yang melanggar.
Ia menegaskan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“Kalau dari kami Bawaslu mengimbau kepada para peserta, tim kampanye dan relawan selama masa kampanye tidak melakukan money politik, ujaran kebencian, kampanye hitam,” tandasnya.
Menanggapi adanya Kades tidak netral, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Lebak, Diki Ginanjar mengatakan, DPMD selalu berusaha dan memberikan imbauan untuk Kades dilarang mencampuri urusan Pilkada Lebak.
Selain itu, pihaknya berkolaborasi dengan seluruh stakeholder akan menjaga kontestasi di Pilkada Lebak berjalan dengan damai.
“Kepala desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye selama kegiatan Pilkada Serentak 2024 sebagaimana surat edaran Pj Bupati Lebak,” tutur Diki.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Lebak sudah mengeluarkan surat edaran dan melakukan pemanggilan terhadap kepala desa yang melakukan pelanggaran.
“Dalam Surat Edaran Nomor B.400.10.2/11-PPPD/IX/2024 Tentang Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Bupati Tahun 2024, bahwa Kades harus menjaga netralitas. Untuk laporan dan pemanggilan kemarin, terhadap kepala desa Rangkasbitung Timur dugaan melakukan kampanye,” terangnya.
Editor: Mastur Huda











