SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RA (31), sopir angkutan umum nekad nyambi berjualan narkoba jenis sabu-sabu. Akibat perbuatannya tersebut, warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang diringkus personil Satreskoba Polres Serang.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah mengatakan, tersangka RA ditangkap saat menaruh paket sabu di tempat tersembunyi di Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada Kamis lalu, 26 September 2024.
Dari penangkapan tersebut, petugas yang dipimpin Ipda Wawan Setyawan mengamankan dua paket sabu. “Tersangka kami amankan saat nitik (menaruh-red) barang bukti. Dari tersangka RA diamankan dua paket sabu serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” katanya, Jumat 4 Oktober 2024.
Bondan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Tersangka warga Tangerang ini diamankan sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Nyompok,” katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui membeli paket sabu seharga Rp500 ribu dari AS (DPO). Barang terlarang tersebut didapat di daerah Kebon, Jakarta Barat. “Pengakuannya didapat dari AS,” kata pria asal Pati, Jawa Tengah (Jateng) ini.
Bondan menerangkan, dari keterangan tersangka juga, dia baru sebulan menjadi pengedar sabu. Motifnya, untuk menambah penghasilan.
“Dari paket sabu seharga Rp500 ribu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu, serta bisa mengonsumsi gratis,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” kata Bondan.
Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi menambahkan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. Dari penangkapan tersangka tersebut, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. “Kasusnya masih dikembangkan, untuk tersangka baru satu orang yang diamankan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda