KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel yang telah berhasil memulihkan aset-aset milik Pemerintah Kota Tangsel senilai Rp 84 miliar.
Ia juga memberikan penghargaan atas keberhasilan pemulihan aset yang selama bertahun-tahun bersengketa.
“Aset kita dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri senilai kurang lebih Rp 84 miliar. Tentu saya ingin memberikan apresiasi kepada Pak Kajari dan seluruh jajaran atas pemulihan aset-aset kita seperti itu,” ujar Benyamin, di Puspemkot Tangsel, Selasa, 2 Desember 2025.
Menurutnya, mayoritas aset yang dipulihkan berupa tanah tidak bergerak, termasuk tanah eks kas desa dan lahan yang selama ini diklaim pihak lain seperti ahli waris. Sejumlah perkara bahkan sudah berlangsung lama hingga tingkat Mahkamah Agung.
Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra membenarkan bahwa proses pemulihan ini merupakan perjalanan panjang. “Tahun ini kami berhasil memulihkan aset-aset Pemkot Tangsel senilai Rp84 miliar. Kasusnya beragam dan prosesnya panjang. Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami harus hadir untuk mendukung pemerintah daerah,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











