PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang dan KPU Kabupaten Tangerang harus mencoret daftar nama calon anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang masuk dalam daftar pendukung pasangan calon perseorangan.
Calon anggota KPPS harus netral tidak boleh berafiliasi kepada peserta pemilu termasuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen.
Anggota KPU Provinsi Banten M Ali Zaenal Abidin mengatakan, di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang ada Pasangan Calon Perseorangan atau Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024.
“Nah sekarang ini kan tengah berproses tahapan rekrutmen badan ad hoc KPPS. Di mana salah satu syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu itu KPPS tidak boleh berafiliasi kepada peserta pemilu,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID di Kapulso Cafe Pandeglang, Jumat, 4 Oktober 2024.
Ia memastikan, calon anggota KPPS harus netral. Dalam proses verifikasi administrasi, dipastikan bahwa calon anggota KPPS itu selain tidak terdaftar dalam aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai anggota partai politik atau tim sukses.
“Termasuk juga calon KPPS ini tidak termasuk memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan. Nah untuk dua kabupaten saya sudah mengingatkan kita itu ada calon perseorangan,” katanya.
Poses calon perseorangan itu melalui mekanisme dukungan yang sudah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sehingga di Kabupaten Tangerang dan Pandeglang mohon dicek kembali jika ada calon anggota KPPS terindikasi memberikan dukungan terhadap pasangan calon perseorangan.
“Yang dicek itu tidak hanya administrasi, maksudnya dukungan secara administratif melainkan juga perlu dicek juga verifikasi faktualnya,” katanya.
Jika namanya dalam verifikasi administrasi memberikan dukungan perseorangan tetapi dari verifikasi faktualnya menyatakan tidak memberikan dukungan maka ia dianggap memenuhi syarat menjadi calon anggota KPPS.
“Tapi sebaliknya jika calon KPPS ini ternyata hasil verifikasi faktual memberikan dukungan dan statusnya MS (memenuhi syarat) maka dalam pencalonan KPPS, calon badan ad hoc, maka TMS (tidak memenuhi syarat). Prinsipnya penyelenggaraan pemilu harus netral, tidak ada keberpihakan kepada peserta Pemilu, termasuk Pilkada,” katanya.
Ali menegaskan, jika ada calon KPPS memberikan dukungan jalur Perseorangan maka jika ditemukan memberikan dukungan jalur perseorangan dan verifikasi faktual mendukung maka dinyatakan TMS pencalonan KPPS.
“Ini harus menjadi perhatian karena jangan sampai kalau ini ditemukan,” katanya.
Katakanlah ada calon KPPS memberikan dukungan perseorangan dan statusnya MS. Hari ini seupama tidak diketahui atau disengaja dibiarkan tidak diverifikasi masuklah proses sengketa ke Mahkamah Konstitusi karena sangat dimungkinkan pilkada potensinya besar bersengketa.
“Nah ketika masuk ke Mahkamah Konstitusi kemudian pas dicek ternyata ada anggota atau salah satu anggota KPPS memberikan dukungan perseorangan maka potensinya itu akan PSU. Karena dianggap itu ada petugas KPPS dianggap tidak memenuhi syarat maka kemudian saya minta untuk di-TMS-kan,” katanya.
Terkait rekrutmen anggota KPPS, juga harus menjadi perhatian untu KPU Kabupaten Tangerang.
“Saya juga sudah minta agar mengkroscek betul-betul jangan sampai terjadi calon anggota KPPS yang telah ditetapkan ternyata namanya masuk dalam daftar dukungan calon perseorangan,” katanya.
Editor: Aas Arbi











