SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar gembira bagi para wajib pajak. Sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan yakni pada 04 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Usut punta usut, program itu merupakan bagian dari rangkaian HUT Banten yang ke 24. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tanggal 03 Oktober 2024.
“Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Jumat 4 Oktober 2024.
Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi bebas BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024, kemudian Bebas denda PKB yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 04 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.
Selanjutnya bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke 4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Kemudian diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.
“Kami (Pemprov Banten red) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak,” tambah Al Muktabar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program pemutihan PKB dan BBNKB ini.
“Masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik program pemutihan ini dalam rangka menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten, informasi yang secara detail masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten,” ajak Deni.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











