LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Rusdiyanto, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak, berpotensi menghadapi hukuman penjara selama enam bulan. Hal ini terjadi setelah laporan yang menyatakan dugaan ketidaknetralannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024 disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
Dwi Agus Setiawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi di Bawaslu Lebak, mengatakan, laporan tersebut diteruskan oleh Bawaslu Banten kepada Bawaslu Kabupaten Lebak untuk ditindaklanjuti.
“Jika terbukti bersalah, sesuai pasal 188 tentang pidana pemilihan, hukumannya dapat berkisar antara satu hingga enam bulan penjara, serta denda maksimal Rp 600 ribu,” jelas Dwi Agus saat dihubungi pada Senin, 7 Oktober 2024.
Agus menambahkan, berkas laporan terkait Rusdiyanto diterima pihaknya pada Jumat, 4 Oktober 2024, dan tindak lanjut dilakukan sehari setelahnya.
Saat ini, Bawaslu bersama Gakkumdu, yang melibatkan kepolisian, sedang mengkaji kasus ini untuk menentukan apakah harus dilanjutkan ke tahap penyidikan dalam rapat pleno.
“Aturan menyatakan bahwa lima hari setelah pendaftaran, keputusan harus sudah ada. Yang bersangkutan sudah dipanggil, dan hasil pemanggilan akan menjadi bukti dalam proses kajian kami,” ungkapnya.
Rusdiyanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Jatimulya di Kecamatan Rangkasbitung, dilaporkan setelah rekaman suara yang diduga mengajak anggota APDESI lainnya untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“Beliau adalah Ketua APDESI Lebak dan masih menjabat sebagai kades aktif,” tutup Agus.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi