• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Ketua APDESI Lebak Terancam Penjara 6 Bulan Karena Diduga Tidak Netral

Nurandi by Nurandi
Senin, 7 Oktober 2024 20:45
in Berita Utama, Lebak
0
Ketua APDESI Lebak Terancam Penjara 6 Bulan Karena Diduga Tidak Netral

Kantor Bawaslu Lebak Jalan. TB Hasan, Desa Rangkasbitung Timur

0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Rusdiyanto, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak, berpotensi menghadapi hukuman penjara selama enam bulan. Hal ini terjadi setelah laporan yang menyatakan dugaan ketidaknetralannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024 disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.

Dwi Agus Setiawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi di Bawaslu Lebak, mengatakan, laporan tersebut diteruskan oleh Bawaslu Banten kepada Bawaslu Kabupaten Lebak untuk ditindaklanjuti.

“Jika terbukti bersalah, sesuai pasal 188 tentang pidana pemilihan, hukumannya dapat berkisar antara satu hingga enam bulan penjara, serta denda maksimal Rp 600 ribu,” jelas Dwi Agus saat dihubungi pada Senin, 7 Oktober 2024.

Agus menambahkan, berkas laporan terkait Rusdiyanto diterima pihaknya pada Jumat, 4 Oktober 2024, dan tindak lanjut dilakukan sehari setelahnya.

Saat ini, Bawaslu bersama Gakkumdu, yang melibatkan kepolisian, sedang mengkaji kasus ini untuk menentukan apakah harus dilanjutkan ke tahap penyidikan dalam rapat pleno.

“Aturan menyatakan bahwa lima hari setelah pendaftaran, keputusan harus sudah ada. Yang bersangkutan sudah dipanggil, dan hasil pemanggilan akan menjadi bukti dalam proses kajian kami,” ungkapnya.

Rusdiyanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Jatimulya di Kecamatan Rangkasbitung, dilaporkan setelah rekaman suara yang diduga mengajak anggota APDESI lainnya untuk mendukung salah satu pasangan calon.

“Beliau adalah Ketua APDESI Lebak dan masih menjabat sebagai kades aktif,” tutup Agus.

Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Apdesi LebakBawaslu BantenBawaslu Lebakkadeskades tidak netralkampanyepelanggaranPemilukadapidana pilkadaPilkada Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sedang Duduk di Masjid, Seorang Pria Dibacok Orang Tak Dikenal

Next Post

Pemkab Lebak MoU dengan BPJS Kesehatan Soal Optimaliaasi JKN

Next Post
Pemkab Lebak MoU dengan BPJS Kesehatan Soal Optimaliaasi JKN

Pemkab Lebak MoU dengan BPJS Kesehatan Soal Optimaliaasi JKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap, BNN RI Sita Senjata dan Peluru

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap, BNN RI Sita Senjata dan Peluru

by Fahmi
Kamis, 13 Agustus 2026 19:43
0

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Tim gabungan BNN RI, Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta dan BNNK Jakarta Utara menangkap seorang buronan...

PPPK Pemprov Banten

Nasib PPPK 2027 Aman, Pemprov Banten Tetap Anggarkan Gaji dan Tunjangan

by Yusuf Permana
Kamis, 13 Agustus 2026 16:19
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten memastikan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman hingga 2027. Pemprov Banten...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.