SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-HS (34) dan HE (36) pelaku pencurian spesialis sepeda motor diringkus petugas Resmob Satreskrim Polres Serang pada Kamis 3 Oktober 2024.
Kedua warga Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang tersebut diringkus di rumah kontrakannya di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Silda (28) warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Dalam laporannya, korban kehilangan sepeda motor di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande pada Kamis 26 September 2024 lalu.
“Korban melaporkan kehilangan motor Honda Beat yang terparkir di halaman tempat kosannya di Desa Nambo Ilir pada Kamis 26 September 2024 lalu,” katanya, Selasa 8 Oktober 2024.
Dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Nambo Ilir dengan barang bukti yang ditemukan berupa motor Honda Beat serta kunci T dan magnet pembuka lubang kunci motor,” katanya didampingi Kanit Pidum Ipda Supendi.
Andi menambahkan, akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi