PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang membuka 500 lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Namun, hingga saat ini baru 5 persen dari total kuota tersebut yang telah mengajukan berkas pendaftaran.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, mengungkapkan bahwa pendaftaran PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang masih minim pelamar yang melakukan submit.
Hingga saat ini, mayoritas pendaftar belum menyelesaikan proses pendaftaran karena masih mempersiapkan persyaratan wajib.
“Baru sekitar 5 persen yang submit, karena banyak pelamar masih harus melengkapi persyaratan dan menginput pengalaman kerja mereka. Mereka juga mungkin perlu lebih teliti agar tidak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Juwita pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Juwita menjelaskan, Pemkab Pandeglang membuka 500 formasi PPPK pada tahun 2024, dengan rincian 50 formasi untuk tenaga kesehatan, 50 formasi untuk guru, dan 400 formasi untuk tenaga teknis.
“Total ada 500 formasi yang kami buka untuk kuota PPPK tahun ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, tercatat 177 tenaga honorer yang telah melamar dari total 5.442 tenaga honorer yang ada di Kabupaten Pandeglang. Namun, baru sekitar 5 persen dari mereka yang telah menyelesaikan proses submit.
“Banyak yang masih menunggu tanda tangan dari kepala dinas masing-masing atau melengkapi persyaratan lainnya,” jelas Juwita.
Dengan masih banyaknya pelamar yang belum submit, Juwita mengimbau agar para pelamar segera melengkapi persyaratan agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar.
Kata Juwita, Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pandeglang telah dibuka sejak 1 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 329 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2024, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, pendaftaran juga mengacu pada surat dari Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor B/4543/SM.01.00/2024 tertanggal 26 September 2024, mengenai Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024.
Juwita Mutachirriyah menjelaskan bahwa setiap pegawai non-ASN yang ingin mendaftar PPPK wajib membuat akun terlebih dahulu melalui halaman SSCASN. Setelah akun disetujui, pelamar dapat melanjutkan pengisian berbagai persyaratan sesuai dengan jabatan yang diincar.
“Sistem akan menolak atau belum mengizinkan submit jika ada salah satu persyaratan yang belum terpenuhi. Pelamar hanya bisa submit setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui situs SSCASN, dengan jadwal seleksi administrasi berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024. Setelah itu, seleksi administrasi akan dilanjutkan dari 21 hingga 29 Oktober 2024 untuk proses verifikasi lebih lanjut.
“Pelamar harus mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan dan memastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











