SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten bersama Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) FPIK IPB mensosialisasikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada nelayan di Kecamatan Sumur, Pandeglang, Rabu, 8 Oktober 2024. Sosialisasi ini penting karena nelayan bagan, yang alat tangkapnya menggunakan ruang laut, diwajibkan memiliki izin PKKPRL.
“Kami menemukan banyak nelayan belum mengetahui kewajiban ini,” ujar Bay Adam Hasim, Kabid DKP Banten.
Menurutnya, sesuai UU No. 6/2023, pemanfaatan ruang laut secara menetap harus melalui izin PKKPRL. Namun, bagan bersifat berpindah mengikuti musim tangkapan, sehingga pendekatannya harus berbasis zonasi.
Akhmad Solihin selaku ketua tim Dosen Pulang Kampung (Dospulkam) IPB menambahkan, PPKPRL untuk nelayan bagan wajib memilikinya sesuai amanat dari UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya. “Tidak hanya penting untuk kepastian hukum usaha penangkapan ikan, akan tetapi juga pemenuhan hak dan kewajiban nelayan bagan yang selama ini belum sepenuhnya ditata pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Solihin.
Pemetaan wilayah tangkapan, menurut Solihin, membantu meminimalisir konflik dengan pengguna laut lainnya dan mendukung pengelolaan yang lebih baik, terutama di kawasan seperti Taman Nasional Ujung Kulon.
Editor : Merwanda











