SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Bawaslu Kabupaten Serang mengaku masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati nomor urut dua Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas terkait dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Kholid mengatakan telah menerima laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas terkait dugaan pengrusakan APK yang dilakukan oleh seseorang di Kecamatan Pabuaran.
“Ya kemarin masuk terkait perusakan APK Paslon nomor dua, TKP nya di Kecamatan Pabuaran,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 11 Oktober 2025.
Ia mengaku, setelah laporan masuk, pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari untuk memastikan syarat formil dan syarat materilnya.
“Kalau keduanya lengkap, kita akan register. Lalu karena ini ada dugaan pidananya, jadi nanti akan kita bahas di sentra Gakumdu,” ujarnya.
Ia mengaku, berdasarkan hasil kajian sementara, ada sejumlah bukti yang dilampirkan oleh kuasa hukum, yakni penggalan video yang memperlihatkan proses pengrusakan.
“Pelakunya yang ada di video itu. Untuk status laporan besok baru selesai kajian awalnya,” ujarnya.
Ia mengaku, apabila terbukti adanya perusakan APK yang dilakukan oleh terlapor, akan ada sanksi berupa piadana pemilu.
“Nanti setelah hasil klarifikasi, kemudian buktinya cukup, potensi pidana pemilunya ada,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: AGung S Pambudi











