LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Nasib apes dialami MN, tersangka demo anarkis yang menyebabkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak Yadi Suryadi meninggal dunia.
MN warga Kampung Gunungsanggar RT/RW 003/004, Desa Badur, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, ditetapkan sebagai tersangka bersama RM (23), warga Kampung Cisonggom, RT 002/ RW. 005 Desa Parungsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
RM merupakan koordinator aksi dan menyuruh untuk mendorong-mendorong para peserta aksi demo dengan menggunakan alat pengeras suara.
RM Korlap Aksi mengaku menerima bayaran untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Lebak. “Alasannya disuruh, iya terima uang,” kata RM.
RM mengaku, tidak mengetahui siapa Juwita Wulandari yang menjadi tema aksi penolakan oleh PMPL (Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak) pada 23 September 2024 lalu.
“Engga tahu ke Juwita, bayarannya itu per peserta Rp 50 ribu, orator Rp1 juta,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan, kedua tersangka demo anarkis yang menyebabkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak Yadi Suryadi meninggal dunia dikenakan pasal berlapis.
“Kedua tersangka RM dan MN kita tahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Suyono.
Dia mengatakan, RM selaku korlap aksi dijerat Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana dengan ancaman 12 Tahun penjara, Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana ancaman 5 Tahun penjara, Pasal 359 KUH-Pidana ancaman 5 Tahun dan pasal 55 KUH-Pidana.
Sementara tersangka MN dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana ancaman 12 tahun penjara, Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 359 KUH-Pidana 5 tahun.
“Tersangka MN ini mendapat uang bayaran demo (di depan gedung DPRD Lebak) Rp 50 ribu. MN sebagai salah satu peserta demo dengan posisi berada di barisan paling depan dengan tindakan mendorong pagar. Sementara RM selaku korlap mendapat bayaran Rp 1 juta,” jelasnya.
Editor: Mastur Huda