SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang debat Pilkada Kota Serang 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menegaskan sejumlah larangan ketat bagi kandidat pasangan calon. Selain atribut partai dan yel-yel, para kandidat juga dilarang menyerang pribadi lawan hingga menggunakan bahasa asing.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang, Ade Jahran, menegaskan bahwa debat harus berjalan kondusif dan adil. Peserta debat tidak diperbolehkan membawa atribut partai atau meneriakkan yel-yel yang memicu kericuhan.
“Kalau larangan saat debat, normatif, seperti tidak boleh meneriakkan yel-yel, membawa atribut, atau membawa massa banyak juga tidak boleh,” jelas Ade, Senin, 14 Oktober 2024.
Lebih jauh, Ade menekankan bahwa kandidat harus fokus pada isu-isu substansial dan tidak boleh menyerang pribadi lawan politik atau menggunakan bahasa asing yang dapat membingungkan audiens.
“Tidak boleh menyerang pribadi. Kalau ada yang melanggar, moderator akan memotong. Kita punya pengalaman di Pilpres kemarin. Bahasa asing, singkatan yang terlalu panjang, atau akronim juga tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Debat perdana Pilkada Kota Serang 2024 akan digelar pada 29 Oktober mendatang. Lima panelis dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat telah dipersiapkan untuk menguji visi dan misi para kandidat.
Editor : Merwanda










