SERANG – Krisna Ramdan warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa siang, 15 Oktober 2024.
Remaja berusia 20 tahun tersebut dinilai telah terbukti bersalah menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. “Tuntutannya 7 tahun penjara,” ujar JPU Kejati Banten Pujiyati ditemui usai sidang.
Terdakwa dikatakan Pujiyati dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 81 Ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa juga dituntut denda Rp 5 juta subsider pidana selama 2 bulan,” ujarnya.
Dijelaskan Pujiyati, tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan anak.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengaku terus terang, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, korban pacaran, sudah ada perdamaian,” kata perempuan asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Pujiati mengungkapkan, kasus tersebut berawal saat terdakwa dan korban berinisial CA (16) berkenalan melalui media sosial pada Oktober 2023 lalu. Setelah berkenalan, keduanya menjalin asmara, dan saling bertemu di rumah terdakwa.
“Terdakwa janjian bertemu dengan anak korban di depan Polsek Ciruas. Kemudian terdakwa menemui korban tersebut, lalu terdakwa membawa anak korban ke rumah terdakwa,” terangnya.
Sesampainya di rumah terdakwa, korban diajak masuk ke dalam kamar. Disana, keduanya melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri.
“Sesampainya di rumah, terdakwa langsung memasukan anak korban ke dalam kamar terdakwa, dan pada saat itu ada nenek terdakwa yang sedang duduk di ruang tengah. Akan tetapi nenek tidak melihat terdakwa memasukan anak korban,” ungkapnya.
Pujiati menambahkan berdasarkan keterangan korban, persetubuhan keduanya dilakukan sebanyak 3 kali di hari yang sama. Saat melakukan hal itu, tidak ada ancaman atau kekerasan yang dilakukan oleh Krisna.
“Bahwa anak korban disetubuhi dan dilakukan sebanyak 3 kali, pada hari yang sama,” ujarnya.
Pujiati menjelaskan persetubuhan anak di bawah umur itu terbongkar pada 1 Januari 2024 lalu. Ketika itu, ibu korban mendesak korban untuk mengakui persetubuhan yang dilakukan keduanya.
“Pada 8 Januari 2024 setelah saksi mengetahui bahwa anak saksi menyetubuhi anak korban. Orang tua melaporkan anak saksi yaitu terdakwa Krisna Ramdan ke jalur hukum,” jelasnya.
Usai mendengarkan tuntutan terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. “Agendanya pekan depan pembelaan,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi












