• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Setubuhi Pacarnya, Pria Asal Ciruas Dituntut JPU Kejati Banten 7 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Rabu, 16 Oktober 2024 20:06
in Hukum
Setubuhi Pacarnya, Pria Asal Ciruas Dituntut JPU Kejati Banten 7 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan (Istock)

SERANG – Krisna Ramdan warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa siang, 15 Oktober 2024.

Remaja berusia 20 tahun tersebut dinilai telah terbukti bersalah menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. “Tuntutannya 7 tahun penjara,” ujar JPU Kejati Banten Pujiyati ditemui usai sidang.

RelatedPosts

PT ABM

Penyidikan Awal Korupsi PT ABM Hampir Rampung, Penyidik Kejati Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Selasa, 29 September 2026 11:46
Penggunaan BBM

Polda Banten Gerebek Tempat yang Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM di Cilegon

Selasa, 29 September 2026 10:22
Polres Serang

Lihat Fotonya Buron Atas Kasus Pencabulan, Pria Asal Petir Ditangkap Saat Hendak Minta Maaf Kepada Korban

Selasa, 29 September 2026 09:34
Tambang ilegal

Polda Banten Tahan Dua Penambang Tanah Urug Ilegal di Kronjo Tangerang

Minggu, 27 September 2026 17:30

Terdakwa dikatakan Pujiyati dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 81 Ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa juga dituntut denda Rp 5 juta subsider pidana selama 2 bulan,” ujarnya.

Dijelaskan Pujiyati, tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan anak.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengaku terus terang, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, korban pacaran, sudah ada perdamaian,” kata perempuan asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Pujiati mengungkapkan, kasus tersebut berawal saat terdakwa dan korban berinisial CA (16) berkenalan melalui media sosial pada Oktober 2023 lalu. Setelah berkenalan, keduanya menjalin asmara, dan saling bertemu di rumah terdakwa.

“Terdakwa janjian bertemu dengan anak korban di depan Polsek Ciruas. Kemudian terdakwa menemui korban tersebut, lalu terdakwa membawa anak korban ke rumah terdakwa,” terangnya.

Sesampainya di rumah terdakwa, korban diajak masuk ke dalam kamar. Disana, keduanya melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri.

“Sesampainya di rumah, terdakwa langsung memasukan anak korban ke dalam kamar terdakwa, dan pada saat itu ada nenek terdakwa yang sedang duduk di ruang tengah. Akan tetapi nenek tidak melihat terdakwa memasukan anak korban,” ungkapnya.

Pujiati menambahkan berdasarkan keterangan korban, persetubuhan keduanya dilakukan sebanyak 3 kali di hari yang sama. Saat melakukan hal itu, tidak ada ancaman atau kekerasan yang dilakukan oleh Krisna.

“Bahwa anak korban disetubuhi dan dilakukan sebanyak 3 kali, pada hari yang sama,” ujarnya.

Pujiati menjelaskan persetubuhan anak di bawah umur itu terbongkar pada 1 Januari 2024 lalu. Ketika itu, ibu korban mendesak korban untuk mengakui persetubuhan yang dilakukan keduanya.

“Pada 8 Januari 2024 setelah saksi mengetahui bahwa anak saksi menyetubuhi anak korban. Orang tua melaporkan anak saksi yaitu terdakwa Krisna Ramdan ke jalur hukum,” jelasnya.

Usai mendengarkan tuntutan terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. “Agendanya pekan depan pembelaan,” tuturnya.

Editor : Aas Arbi

Tags: gauli pacar dituntut 7 tahunJPU Kejati Banten PujiyatiKasus Kekerasan Seksualkejati bantenPengadilan Negeri SerangPN Serangpria asal ciruas dituntut 7 tahunsetubuhi pacar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Yel-yel di Debat Publik, Tim Airin : Sudah Terbukti, Andra : Tidak Korupsi

Next Post

Iftitah Sulaiman, Alumni SMPN 1 Pandeglang yang Jadi Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Next Post
Iftitah Sulaiman, Alumni SMPN 1 Pandeglang yang Jadi Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Iftitah Sulaiman, Alumni SMPN 1 Pandeglang yang Jadi Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
Pengangkatan PPPK paruh waktu

Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi ASN, Pemkab Tangerang Tunggu Regulasi dari Pusat

Selasa, 29 September 2026 13:53
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bantuan penyaluran air bersih

Bantu Warga Terdampak Kekeringan, BAZNAS Kabupaten Serang Terima Bantuan dari Bank bjb KCK Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 30 September 2026 22:43
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- BAZNAS Kabupaten Serang mendapatkan bantuan dari Bank bjb KCK Banten sebesar Rp15 juta rupiah untuk membantu warga yang terdampak...

jalan bang andra

Pembangunan Infrastruktur, Hasbi Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Banten

by Nurabidin
Rabu, 30 September 2026 22:37
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten soal...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.