SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang mengadakan pelayanan sidang keliling perkara perdata permohonan di Kota Cilegon. Rencananya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Kota Cilegon.
Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam rangka kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kota Cilegon akan dilaksanakan sidang keliling terhadap persidangan perkara perdata permohonan yang pemohonnya bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah hukum Kota Cilegon,” katanya, Kamis malam, 17 Oktober 2024.
Ichwanudin mengungkapkan, rencana pelaksanaan sidang keliling tersebut akan dilaksanakan sekira pukul 09.00 WIB. Tempatnya yakni di Aula Kominfo, Jalan Raya Merak-Tirtayasa Nomor 11, RT03/RW01, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. “Waktunya jam 9 pagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan program inovasi layanan masyarakat pada PN Serang berupa layanan sidang keliling perkara perdata permohonan untuk masyarakat (Seruling Mas) tahun 2024.
“Dengan Tag line Layanan Masyarakat dari Pengadilan Negeri Serang One Day Service, One Day Publish,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











