SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sepuluh ribu lebih rekening yang terlibat dalam entitas keuangan ilegal. Agar masyarakat tidak terjerat, OJK pun beberlan modus yang digunakan pelaku pinjol ilegal untuk mengaet korban.
Anggota Dewan Komisioner OJK Federica Widyasari Dewi ungkapkan modus pinjol ilegal. “Biasanya menawarkan melalui komunikasi pribadi seperti SMS atau Whatsapp, “ ujarnya.
Kemudian, lanjut Federica, pelaku juga akan menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan menggunakan nama yang menyerupai fintech legal. Selain pinjol ilegal, ia juga mengungkapkan, masyarakat kerap kena tipu investasi ilegal. Sebelum tergiur, ada beberapa karakteristik investasi ilegal yang patut dicermati. Yakni, legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, member get member, dan kerap memanfaatkan influencer/tokoh masyarakat/public figure/tokoh agama.
Sejak 2017 sampai September 2024, OJK sudah menutup 10.890 entitas ilegal se Indonesia, yang terdiri dari investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai ilegal.
Dari tiga entitas ilegal yang ada, yang paling banyak dihentikan adalah pinjol ilegal yakni sebanyak 9.180 unit. Kemudian investasi ilegal 1.459 unit dan gadai online 251 unit.
Tahun ini, Satgas Pasti telah menerima pengaduan sebanyak 12.733 yang terdiri dari 12.021 pinjaman online ilegal dan 712 investasi ilegal. Dari 12.733 pengaduan, sejak Januari sampai 30 September 2024 ini, OJK telah menghentikan 2.741 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 2.500 pinjaman online ilegal dan 241 investasi ilegal.
Editor : Aas Arbi