LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA) meyoroti perusahaan di Kabupaten Lebak yang diduga masih menggaji karyawan tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK).
Ketua Umum PP IMALA Ridwanul Maknunah menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan aduan dari masyarakat perihal upah rendah.
“Banyak pekerja di Lebak yang tidak menerima upah yang layak sesuai ketentuan. Kami melihat berbagai pelanggaran yang mengakibatkan ketidakadilan dan memperburuk kondisi ekonomi pekerja,” tegas Ridwan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 23 Oktober 2024.
“Saya menemukan lima perusahaan salah satunya di Kecamatan Banjarsari dan Rangkasbitung yang memberikan upah di bawah UMK. Jadi pegawai hanya menerima upah Rp 1.900.000, padahal itu melanggar aturan,” terangnya.
Menanggapi sorotan mahasiswa, Sekretaris Disnaker Lebak Rully Chaeruliyanto menyampaikan, bahwa pihaknya senantiasa menerima aduan dari masyarakat terkait hal tersebut. Jika ada yang diduga melakukan tindakan tersebut, bisa langsung lapor ke Disnaker Lebak.
“Kalau memang ada dan terbukti bisa datang ke Disnaker Lebak, kami terbuka untuk masyarakat terkait dugaan tersebut. Kami juga akan melakukan tindaklanjut mengenai hal tersebut,” ujar Rully.
Ditanya terkait imbauan dan pengawasan, Pemkab Lebak khususnya melalui Disnaker Lebak sudah membentuk tim khusus bersama Disnaker Banten untuk melakukan pengawasan.
“Jadi untuk pengawasan terpusat di provinsi, namun bila ada laporan bisa datang ke kami, maka kami akan tindaklanjuti. Pengawasan dan penindakan ada pemprov begitu,” tandasnya
Editor : Aas Arbi