KOTA TANGSEL, RADARVANTEN.CO.ID-Meski Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Selatan tahun 2026 telah resmi ditetapkan pemerintah, perjuangan buruh untuk mendapatkan kenaikan upah belum berhenti.
Serikat pekerja memilih jalur bipartit sebagai strategi untuk memperjuangkan tambahan upah di atas UMK melalui musyawarah langsung dengan perusahaan.
Koordinator Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Sugiyanto, mengatakan penetapan UMK merupakan kewenangan pemerintah yang harus dihormati.
Namun demikian, ruang dialog antara pekerja dan perusahaan tetap terbuka untuk membahas kesejahteraan buruh, khususnya bagi karyawan dengan masa kerja panjang.
“Kita minta UMK tinggi, tapi kalau sudah ditetapkan pemerintah mau gimana lagi. Maka jalan yang kita ambil adalah bipartit, musyawarah antara perusahaan dan karyawan,” ujar Sugiyanto, Selasa 30 Desember 2025.
Menurutnya, perundingan bipartit difokuskan pada penilaian tambahan upah berdasarkan masa kerja, loyalitas, dan tingkat absensi karyawan. Mayoritas buruh yang diperjuangkan memiliki masa kerja antara lima hingga 15 tahun.
“Biasanya alhamdulillah ada nilai kesepakatan. Ajuannya berapa, kita ambil jalan tengah. Pada akhirnya bisa di atas UMK sedikit,” jelasnya.
Sugiyanto menyebutkan, skema kenaikan upah melalui bipartit bervariasi, mulai dari Rp300 ribu, Rp400 ribu, hingga maksimal Rp800 ribu, tergantung masa kerja dan kesepakatan bersama.
Namun, serikat pekerja juga tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan.
“Kita juga standar saja, kita lihat kemampuan perusahaan. Alhamdulillah dari nominal yang kita tetapkan, perusahaan umumnya oke,” katanya.
Ia menambahkan, proses bipartit rencananya akan dilakukan pada awal hingga pertengahan Januari 2026 dan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu bulan.
Jalur bipartit, kata Sugiyanto, akan terus dijadikan pola perjuangan setiap tahun karena dinilai lebih dialogis dan menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
“Kita menekankan bipartit saja tiap tahunnya. Kita ngobrol sama perusahaan, alhamdulillah selama ini lancar karena kita saling membutuhkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, UMK Kota Tangerang Selatan tahun 2026 resmi naik sebesar 5,5 persen menjadi Rp5.247.870. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.











