SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran. Dari sepuluh pelaku kejahatan yang ditangkap tersebut lima diantaranya terpaksa ditembak karena melawan petugas.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi mengatakan, dari sepuluh pelaku tersebut 5 diantaranya merupakan pelaku curanmor spesialis motor parkiran, 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curhat) dan 2 pelaku penadah barang hasil kejahatan.
“Semuanya ada 10 orang (pelaku-red), mereka ini diamankan dalam 10 hari operasi yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Serang dan jajaran,” kata Andi, Kamis siang, 24 Oktober 2024.
Kelima pelaku curanmor yang ditangkap tersebut berinisial SA (26), CA (25), HE alias Bajang (36), AS (34) dan RU (29). Mereka berasal dari Lampung Timur, Pandeglang dan Kabupaten Serang.
“SA dan CA ini merupakan warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, HE alias Bajang dan AS ini warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. Sedangkan, RU warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang,” katanya,
Kemudian tiga pelaku curat berinisial RO (28) dan FA (25). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang. Sedangkan satu pelaku lagi SA (21) warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Sementara penadah yaitu RI alias Ompong (28) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan dan SU alias Enjat (28) warga Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang,” ujarnya.
Andi menjelaskan para pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar sejak 10 hari terakhir. Mereka diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Tangerang.
“Sasaran para pelaku yaitu motor yang ada di parkiran. Kemudian dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan magnet serta kunci letter T untuk membongkar kunci kontak. Motor hasil curian selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp 1 juta hingga Rp3 juta,” tuturnya.
Andi menambahkan, dari kesepuluh pelaku tersebut, personil Satreskrim berhasil mengamankan 18 unit motor berbagai jenis dan merk, kunci letter T, 3 buah senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor serta barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Tadah.
Editor: Bayu Mulyana