PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menetapkan Peraturan Bupati Pandeglang nomor 34 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Dengan ditetapkannya Perbup tersebut, Pemkab Pandeglang berkomitmen mewujudkan serta meningkatkan keterbukaan Informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengatakan, ditetapkannya Perbup nomor 34 tahun 2023 merupakan perwujudan keterbukaan informasi publik.
“Serta melaksanakan amanah dari Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, demi terlaksananya layanan informasi yang cepat, tepat, murah dan mudah,” katanya didampingi Kepala Diskomsantik Pandeglang Tb Nandar Suptandar, Kepala Bidang Informasi Publik Abdul Latif, saat mengikuti Monev bersama KI Provinsi Banten via zoom meeting Ruang Pintar, Setda Pandeglang, Kamis 25 Oktober 2024.
Tanto menjelaskan, sampai bulan Agustus tahun 2024, PPID telah menerima 15 Permohonan Informasi. Berasal dari perorangan 11 pemohon dan kelompok atau badan hukum ada empat pemohon.
“Dari 15 permohonan sebanyak 12 pemohon sudah dipenuhi. Sedangkan tiga pemohon permohonannya tidak dipenuhi karena persyaratannya tidak lengkap,” katanya.
Adapun sarana yang digunakan dalam mendukung pelayanan informasi publik itu diantaranya Ruang Pintar, LPPL Berkah. Video Tron LKBN Antara, website aplikasi, medsos, dan sudah dibentuknya (Kelompok Informasi Masyarakat).
“Hal itu sarana guna mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana