LEBAK, RADARBANTEN. CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak telah menerima 4 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024. Keempat laporan dugaan pelanggaran tersebut masuk ke Bawaslu sejak masa kampanye dimulai pada 25 September 2024.
“Ya, pada tahapan awal kampanye ada 4 yang masuk ke kami, dimana dua sudah selesai, dengan hasil tidak memenuhi unsur,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, Jumat 25 Oktober 2024.
Dia mengatakan, empat laporan yang masuk ke Bawaslu terdiri dari 1 laporan mengenai pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Sedangkan 3 laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades).
“Dugaannya memanfaatkan anggaran pemerintah atau penggunaan fasilitas pemerintah. Ada juga laporan dugaan kades mendukung salah satu calon. Semuanya masih dugaan. Tahap klarifikasinya baru Sabtu ini rencananya,” jelasnya.
Ditanya mengenai nama kepala desa mana saja yang dilaporkan terkait ketidaknetralan alias dugaan mendukung salah satu calon, Agus mengatakan, terdapat di 4 kecamatan, yaitu, Kecamatan Cibeber, Sobang, Lewidamar dan Cileles.
“Masih dalam kajian tim terkait laporan dugaan netralitas Kades,” tukasnya.
Editor: Mastur Huda











