PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Soal viralnya tiga siswa SD berprestasi di Pandeglang yang dipulangkan paksa oleh pihak sekolah karena tunggakan SPP Rp 42 juta menarik perhatian publik. Tak hanya viral di media sosial, persoalan ini bahkan mendapat perhatian langsung dari Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
Bupati Irna menyebut bahwa isu ini telah meluas menjadi sorotan nasional dan berdampak pada citra Pemerintah Daerah.
“Iya, tembusannya ke mana-mana, jadi sudah bukan lagi isu lokal tetapi menjadi isu nasional. Ini kan tidak baik bagi kami di Pemerintah Daerah,” ungkap Irna, Senin, 28 Oktober 2024.
Irna turut prihatin terhadap kasus yang menimpa ketiga siswa yang merupakan anak dari pasangan Muhammad Fatah dan Defi Fitriani.
Menurutnya, masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara internal mengingat pihak keluarga masih memiliki kedekatan dengan yayasan sekolah tersebut.
“Saya turut prihatin kepada Bapak Fatah dan Ibu Defi, anak-anaknya bersekolah di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Insan Cendikia Mathlaul Anwar (ICMA) di bawah naungan Yayasan Islamic Centre Herwansyah Cikedal, Kabupaten Pandeglang, seharusnya hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.
Irna menjelaskan, Pemkab Oandegkang telah mencoba memediasi kasus ini melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai.
“Sebetulnya Pemerintah Pusat juga sudah memberikan bantuan operasional untuk pendidikan, dan sesuai amanat undang-undang, layanan pendidikan wajib diberikan tanpa diskriminasi kepada setiap warga negara. Hal ini tidak boleh kita abaikan,” jelas Irna.
Menurut Irna, persoalan ini sudah berlangsung sekitar lima bulan, dan ia merasa hal tersebut tak sepatutnya terus berlarut-larut.
Ketiga siswa ini sudah pindah ke Madrasah Ibtidaiyah Mathla’ul Anwar Global School. Namun, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mereka masih tercatat di yayasan tersebut.
Pemkab Pandegkang, bahkan telah bersurat ke yayasan untuk meminta pemindahan Dapodik ketiga siswa tersebut.
“Sekarang anak-anak itu sudah pindah ke SD Islam Mathla’ul Anwar Menes, namun mungkin Dapodiknya masih di SDIT ICMA. Kami sudah bersurat agar Dapodik mereka dipindahkan, namun tetap ada syarat pembayaran yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa terkendala persoalan biaya.
Irna menyatakan bahwa Pemkab Pandeglang bisa membantu, namun kendala biaya tambahan di sekolah berbasis yayasan menjadi tantangan tersendiri.
Jika surat Pemkab Pandeglang diabaikan, Irna berencana menggunakan wewenang khusus untuk langsung memindahkan Dapodik ketiga anak tersebut tanpa memerlukan izin yayasan.
“Saya bisa menggunakan wewenang Bupati untuk langsung menggeser Dapodik mereka ke SD Mathla’ul Anwar tanpa harus menunggu izin dari Yayasan ICH, karena ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Sebagai keluarga, masalah ini harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya.
Ketiga siswa yang dipulangkan paksa tersebut, Faeza (11), Farraz (10), dan Fathan (7). Kisah mereka viral di media sosial setelah video pemulangan paksa tersebar memicu empati publik terhadap nasib mereka.
Editor: Agus Priwandono











