SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari masing-masing tim pemenangan Calon Bupati Serang baik nomor urut satu maupun nomor urut dua.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Asnawi mengatakan, seluruh pasangan calon sudah menyerahkan LPSDK ke KPU Kabupaten Serang sejak tanggal 24 Oktober lalu.
“Mereka sudah melaporkan ke KPU, dan sudah kita umumkan besaran dana kampanyenya,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 29 Oktober 2024.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh LO dari masing-masing calon, ada sebanyak dua jenis yang dilaporkan oleh masing-masing calon, yakni uang dan juga barang.
Untuk pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriyatna mereka melaporkan besaran dana kampanye yang mereka terima yakni sebesar Rp3,029 miliar rupiah. “Untuk barang itu yang mereka dapatkan senilai Rp45 juta rupiah,” ujarnya.
Sementara itu, untuk LPSDK pasangan nomor urut dua yakni Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas yakni sebesar Rp1,630 miliar. Sementara untuk barang ialah sebesar Rp312 juta. “Ini sudah diumumkan di tanggal 26 setelah semuanya clear dan tidak ada lagi revisi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan sebelum melaporkan LPSDK, para calon sebelumnya melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kabupaten Serang yang masuk ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Setelah melaporkan LPSDK, LO dari masing-masing pasangan calon nantinya harus melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU Kabupaten Serang.
“Untuk penyampaian LPPDK itu dilakukan pada tanggal 24 November 2024. Setelah itu tanggal 25 mereka akan menyampaikan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana