TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Fraksi Partai Demokrat mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ketua DPC Partai Demokrat Tangsel yang juga anggota DPRD Kota Tangsel, Julham Firdaus mengatakan, 2 Raperda yang diajukan tersebut di antaranya Raperda Tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Infrastruktur Digital.
Menurut Julham, pada Raperda tentang Pemberdayaan Ekpnomi Kreatif, muatannya akan mengatur dukungan untuk pengembangan industri kreatif, termasuk untuk pelatihan, fasilitasi dan aset permodalan bagi pelaku UMKM
“Jadi bagaimana pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan memfasilitasi pelaku UMKM kalau payung hukumnya tidak ada. Kebetulan juga Kementerian Ekonomi Kreatif dari orang Demokrat, sehingga tiap daerah harus siap dalam rangka memfasilitasi pelaku UMKM,” ujar Julham, Selasa 29 Oktober 2024.
Kemudian menurut Julham, untuk Raperda Tentang Infrastruktur Digital di dalamnya mengatur upaya mendorong pengembangan infrastruktur digital untuk meningkatkan akses dan pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan publik dan bisnis.
“Jadi semua untuk layanan publiknya sudah harus berbasis digital,” ujarnya.
Julham menambahkan, tidak ada satu Kabupaten/Kota tidak mengarah ke proses digitalisasi dan Tangsel sudau banyak mengaplikasikan teknologi digital.
“Banyak hal positif yang kita ambil jika 2 Raperda ini layak diusulkan,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangsel mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukan kedalam program legislasi daerah (Prolegda), untuk pembahasan tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel yang juga anggota Fraksi PKS, H.M. Yusuf mengatakan, ketiga Raperda yang diusulkan Fraksi PKS di antaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pondok Pesantren dan Madrasah, Raperda tentang Penguatan Literasi Al-Quran dan Pemberantasan Buta Huruf Al-Quran serta Raperda tentang Upaya Perlindungan Anak dan Perempuan Dari Tindak Kekerasan Seksual.
“Kami mengusulkan 3 Raperda ini karena ketiga Raperda ini yang saat ini menjadi problem di tengah-tengah masyarakat, agar masyarakat mendapat perlindungan. Jadi ini bocoran dari kami,” ujar Yusuf, Senin 28 Oktober 2024.
Yusuf mengatakan, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pondok Pesantren dan Madrasah, ia mengaku saat ini bantuan untuk Pondok Pesantren dan Madrasah oleh Pemkot Tangsel belum maksimal jika dibandingkan bantuan sejenisnya pada sekolah-sekolah formal.
“Karena Pondok Pesantren dan Madrasah itu kan dibawah naungan Kementerian Agama, sehingga jarang tersentuh bantuan oleh Pemkot Tangsel. Tapi kan mereka berada di wilayah Tangsel,” ujar Yusuf.
Kemudia terkait dengan Raperda tentang Penguatan Literasi Al-Quran dan Pemberantasan Buta Hruf Al-Quran, Fraksinya menginginkan agar anak-anak di Tangsel bisa menjadi penghafal Al-Quran, sebab tingkat buta huruf di Indonesia menurut data masih tinggi sebanyak 67 persen.
“Ini menjadi PR bersama bahwa angka buta huruf di Indonesia masih besar banget mencalai 67 persen, di Tangsel mungkin tak jauh berbeda. Kota Tangsel yang notabenenya Kota cerdas dan religius, maka literasi masyarajat tentang Quran harus kuat,” jelasnya.
Dalam Raperda tersebut, pihaknya juga akan mendorong agar guru-guru sekolah negeri bermitra dengan sekolah-sekolah agama Islam agar berkolaborasi dalam mengentaskan buta huruf Al-Quran.
Lalu yang mendasari diajukannya Raperda Tentang Upaya Perlindungan Anak dan Perempuan Dari Tindak Kekerasan Seksual, karena maraknya kasus penculikan anak dan kekerasan pada anak di Tangsel belakangan ini, sehingga menjadi perhatian besar.
“Kami ingin melindungi segenap kekuatan kami agar anak-anak di Tangsel aman dan terhindar dari bahaya kekerasan seksual yang akan menghancurkan masa depan mereka,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi