slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

MUI Banten Turun Tangan Atasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Aas Arbi by Aas Arbi
30-10-2024 10:12:38
in Kota Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten tidak tinggal diam melihat kondisi tindak pidana perdagangan orang. Misalnya mempekerjakan warga Banten secara ilegal ke luar negeri.

Melalui Komisi Hukum dan Perundang-undangan, MUI Banten mengumpulkan perwakilan pengurus MUI kabupaten dan kota, serta organisasi masyarakat keagamaan se-Banten pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Baca Juga :

Polda Banten Bongkar Kasus Prostitusi di Kamar Kos Cilegon, Dua Pelaku Diamankan

Pekerjakan Gadis Belia Sebagai Pemandu Lagu di Karaoke Danau Mas, Papih Asep Dijerat UU TPPO

Memperkuat Sinergitas Ulama dan Polri

MUI Banten Tak Mau Bergantung Dana Hibah, Fundraising Jadi Solusinya

Pada acara Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bahaya dan Modus Operasi dari Kejahatan itu, para peserta diberikan pemahaman tentang TPPO, bentuk modus operandi, cara penanganan dan pelaporan kepada polisi, serta aspek hukumnya.

Ketua Umum MUI Banten KH A Bazari Syam yang didampingi Sekretaris Umum Endang Saeful Anwar saat membuka acara mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian MUI Banten terhadap persoalan umat khususnya di dalam kaitan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

“Karena memang persoalan tertentu ini jadi menggurita, hampir di setiap lini masyarakat maka Majelis Ulama Indonesia tentu berharap dengan sosialisasi ini para ulama dan tokoh agama bisa menyampaikan persoalan-persoalan ini ke tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, lanjutnya, MUI Banten ingin ke depan tidak ada lagi persoalan perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang. Paling tidak informasi mengenai tindak pidana perdagangan orang tersampaikan dengan utuh kepada masyarakat. “Ulama kewajiban bagaimana memberikan pendidikan kepada masyarakat dan dalam kehidupan berbangsa bernegara,” ungkapnya.

MUI Banten, lanjutnya, melihat bahwa ada persoalan ekonomi yang melatarbelakangi orang sehingga tergiur dan terjerat perdagangan.

“Intinya kami ingin ada ketertiban dan ketenangan di tengah-tengah masyarakat. Maka ulama bisa keraskan ngomongnya dalam persoalan ini supaya tidak terjadi lagi di tengah-tengah masyarakat, apalagi di desa yang sangat mudah dikibuli,” kata Bazari.

Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bahaya dan Modus Operasi dari Kejahatan menghadirkan narasumber praktisi hukum dari Untirta Aan Asphianto dan Kepala Bagian Pengajaran dan Pelatihan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Banten AKBP Iin Fauzi.

Aan Asphianto mengungkapkan, pelaku TPPO biasanya merekrut korban, misalnya dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan. Di tempat penampungan, korban yang seringkali diperlakukan tidak manusiawi. Bahkan pelaku mengeksploitasi korban dan melakukan kekerasan fisik dan psikologis.

Untuk menghindari dari masalah itu, kata Aan, sangat perlu meningkatkan kesadaran masyarakat. Misalnya melalui sosialisasi, edukasi, dan kampanye. Bekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan untuk melindungi diri dari TPPO, memperkuat hubungan keluarga agar saling melindungi.

“Berhati-hati dengan tawaran menggiurkan: Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak masuk akal,” unkap Aan.

Selain itu, lanjut dia, kerja sama lintas sektor terus diperkuat, baik unsur pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, mapun dengan masyarakat. “Harus berani melaporkan jika mengetahui adanya kasus TPPO,” kata Aan.

Pada kesempatan itu, AKBP Iin Fauzi memaparakan beberapa hal yang menjadi penyebab TPPO. Antara lain masalah ekonomi, Tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran membuat banyak individu rentan terhadap penawaran pekerjaan palsu.

“Banyak korban tergoda untuk mencari peluang kerja di luar negeri yang ternyata merupakan jebakan,” ungkap Iin saat menyampaikan materinya.

Kemudian faktor pendidikan. Rendahnya tingkat pendidikan menyebabkan kurangnya pemahaman tentang risiko dan bahaya yang terkait dengan TPPO. Korban sering kali tidak menyadari bahwa mereka dapat menjadi sasaran perdagangan orang.

“TPPO sering kali melibatkan jaringan kriminal internasional yang terorganisir, yang memfasilitasi pergerakan korban melintasi batas negara dengan tujuan eksploitasi,” ungkap Iin.

Ia melanjutkan, masalah ini diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sanksi pidananya, pelaku TPPO dipidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda hingga Rp 600 juta. Apabila pelaku melakukan TPPO terhadap anak, sanksi yang dikenakan lebih berat, yaitu pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun, serta denda hingga Rp 1,5 miliar.

Editor: Aas Arbi

Tags: MUI Bantentindak pidana perdagangan orangTPPO
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nasabah di Kecamatan Rupit Nikmati Ragam Keuntungan BRILink

Next Post

Kabel Optik Menjuntai di Ciputat Lama Dibiarkan, Hingga Memakan Korban

Related Posts

Polda Banten Bongkar Kasus Prostitusi di Kamar Kos Cilegon, Dua Pelaku Diamankan
Berita Utama

Polda Banten Bongkar Kasus Prostitusi di Kamar Kos Cilegon, Dua Pelaku Diamankan

by Fahmi
Senin, 30 Maret 2026 16:11

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit IV Renakta mengungkap kasus prostitusi di sebuah kamar...

Read moreDetails

Pekerjakan Gadis Belia Sebagai Pemandu Lagu di Karaoke Danau Mas, Papih Asep Dijerat UU TPPO

Memperkuat Sinergitas Ulama dan Polri

MUI Banten Tak Mau Bergantung Dana Hibah, Fundraising Jadi Solusinya

Wagub Banten: Ulama Penyejuk Umat dan Perekat Sosial

MUI Banten Raih Penghargaan Sistem Manajemen Mutu

Optimalisasi Peran Desa Binaan Imigrasi untuk Cegah TPPO dan TPPM Melalui Focus Group Discussion

Kejati Banten Petakan Titik Rawan TPPO

Cegah TPPO, Pemkab Serang Bentuk Tim Khusus

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lebak Memprihatinkan

Next Post
Kabel Optik Menjuntai di Ciputat Lama Dibiarkan, Hingga Memakan Korban

Kabel Optik Menjuntai di Ciputat Lama Dibiarkan, Hingga Memakan Korban

Hendak Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Warga Carenang Disergap Polisi

Hendak Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Warga Carenang Disergap Polisi

Ria-Subadri Mau Beri Seragam Gratis dan Beasiswa Sampai Sarjana

Ria-Subadri Mau Beri Seragam Gratis dan Beasiswa Sampai Sarjana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26
Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

by Yusuf Permana
Minggu, 19 April 2026 08:40

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 warga perumahan Masputing Residence, Kelurahan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan akhirnya bisa bernapas lega. Badan...

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

by Mulyadi
Minggu, 19 April 2026 07:25

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Haji adalah salah satu rukun islam, namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan apabila calon jemaah memenuhi syarat-syarat tertentu....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak