slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pekerjakan Gadis Belia Sebagai Pemandu Lagu di Karaoke Danau Mas, Papih Asep Dijerat UU TPPO

Fahmi by Fahmi
02-03-2026 16:12:37
in Berita Utama, Hukum
Pekerjakan Gadis Belia Sebagai Pemandu Lagu di Karaoke Danau Mas, Papih Asep Dijerat UU TPPO

Ilustrasi korban TPPO. Sumber iStock

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nasrullah alias Papih Asep diduga mempekerjakan RA gadis belia asal Kabupaten Lebak sebagai pemandu lagu (PL) di Alva Lounge & Karaoke Danau Mas, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Akibat perbuatannya, Papih Asep dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga :

Polda Banten Bongkar Kasus Prostitusi di Kamar Kos Cilegon, Dua Pelaku Diamankan

Optimalisasi Peran Desa Binaan Imigrasi untuk Cegah TPPO dan TPPM Melalui Focus Group Discussion

Kejati Banten Petakan Titik Rawan TPPO

Cegah TPPO, Pemkab Serang Bentuk Tim Khusus

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus TPPO tersebut berawal pada Juni 2025 lalu. Pada saat itu, Papih Asep mencari perempuan untuk dijadikan pemandu lagu melalui temannya. Tidak lama kemudian, datang korban RA yang masih berusia 15 tahun.

Korban mengaku membutuhkan pekerjaan dan bersedia dibayar Rp 1,5 juta per bulan seperti yang dijanjikan Papih Asep. “Setelah itu terdakwa (Papih Asep-red) memerintahkan anak korban untuk menemani pengunjung atau tamu yang datang,” kata JPU Youlianna Ayu Rospita dalam dakwaannya dikutip Senin 2 Maret 2026.

Dalam dakwaan JPU, korban mulai bekerja mulai pukul 20.00 WIB hingga 03.00 WIB. Saat bekerja, korban diperintahkan Papih Asep untuk menggunakan pakaian yang seksi.

“Lalu ketika pengunjung atau tamu datang anak korban bersama dengan wanita lainnya diperintahkan oleh terdakwa untuk kontes (menampilkan para wanita dihadapan pengunjung atau tamu) agar dipilih untuk menemani hiburan,” kata Youlianna.

Dalam kontes itu, korban dipilih pengunjung untuk menemani bernyanyi dan membantu menuangkan minuman beralkohol. Tak hanya menuangkan minuman, korban juga harus ikut menenggak minuman keras tersebut dan merokok.

Menurut JPU, dalam melayani tamu, korban juga dirangkul, dicium bahkan disentuh bagian sensitifnya. Kasus TPPO tersebut terbongkar setelah, petugas Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota mendatangi lokasi.

Saat dilakukan pendataan terhadap para pemandu lagu, petugas mendapati korban yang masih berstatus anak dibawah umur.

“Ketika dilakukan pemeriksaan KTP ditemukan bahwa anak korban tidak memiliki KTP, kemudian saksi Berto Fernando, SH melakukan interogasi terhadap anak korban,” kata Youlianna.

Kepada petugas, korban mengakui dibawah asuhan Papih Asep dan bekerja hampir dekama dua bulan. Selanjutnya, oleh petugas, korban dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Mastur Huda

Tags: Desa Serdang KramatwatuKaraoke Danau MasPapih Asepperdagangan orangTPPO
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Awal Ramadan 2026, Inflasi Banten Capai 0,93 Persen

Next Post

Hendak Ambil Paket Sabu, Pria di Serang Disergap Polisi

Related Posts

Polda Banten Bongkar Kasus Prostitusi di Kamar Kos Cilegon, Dua Pelaku Diamankan
Berita Utama

Polda Banten Bongkar Kasus Prostitusi di Kamar Kos Cilegon, Dua Pelaku Diamankan

by Fahmi
Senin, 30 Maret 2026 16:11

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit IV Renakta mengungkap kasus prostitusi di sebuah kamar...

Read moreDetails

Optimalisasi Peran Desa Binaan Imigrasi untuk Cegah TPPO dan TPPM Melalui Focus Group Discussion

Kejati Banten Petakan Titik Rawan TPPO

Cegah TPPO, Pemkab Serang Bentuk Tim Khusus

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lebak Memprihatinkan

Dijanjikan Kerja di Malaysia, Tiga Warga Jawilan Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Cegah TPPO, Ini Imbauan Disnaker Lebak kepada Calon Pekerja Migran

Satreskrim Polres Pandeglang Raih Penghargaan Pemkab Usai Bongkar Kasus TPPO

Remaja Pandeglang Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Gaji Setelah Layani Ratusan Pria

Cegah Warga Lebak Jadi PMI Ilegal, Dewan Minta Disnaker Gandeng Pemdes dan Tokmas

Next Post
Hendak Ambil Paket Sabu, Pria di Serang Disergap Polisi

Hendak Ambil Paket Sabu, Pria di Serang Disergap Polisi

Beraksi Dua Kali, Residivis Curanmor Kembali Diciduk Polisi

Beraksi Dua Kali, Residivis Curanmor Kembali Diciduk Polisi

Sekda Banten Tegaskan Absen Harus Sesuai Kehadiran

Sekda Banten Tegaskan Absen Harus Sesuai Kehadiran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Disparpora Kota Serang Bakal Luncurkan Wisata Terintegrasi

Disparpora Kota Serang Bakal Luncurkan Wisata Terintegrasi

Kamis, 14 Mei 2026 10:41
Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Saksi Sebut Anggaran Rp 20,4 Miliar Seharusnya Tidak Dicairkan

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Saksi Sebut Anggaran Rp 20,4 Miliar Seharusnya Tidak Dicairkan

Kamis, 14 Mei 2026 10:05
Pelajar MAN 1 Lebak Ukir Sejarah, Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi Banten

Pelajar MAN 1 Lebak Ukir Sejarah, Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi Banten

Kamis, 14 Mei 2026 09:06
Hasil Premier League: Bungkam Crystal Palcae, Manc City Pepet Arsenal

Hasil Premier League: Bungkam Crystal Palcae, Manc City Pepet Arsenal

Kamis, 14 Mei 2026 08:06
Lindungi Mahasiswa yang KKM, Untirta Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Lindungi Mahasiswa yang KKM, Untirta Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 14 Mei 2026 07:56
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Petani Futuristik

Kamis, 14 Mei 2026 07:35
Disparpora Kota Serang Bakal Luncurkan Wisata Terintegrasi

Disparpora Kota Serang Bakal Luncurkan Wisata Terintegrasi

Kamis, 14 Mei 2026 10:41
Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Saksi Sebut Anggaran Rp 20,4 Miliar Seharusnya Tidak Dicairkan

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Saksi Sebut Anggaran Rp 20,4 Miliar Seharusnya Tidak Dicairkan

Kamis, 14 Mei 2026 10:05
Pelajar MAN 1 Lebak Ukir Sejarah, Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi Banten

Pelajar MAN 1 Lebak Ukir Sejarah, Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi Banten

Kamis, 14 Mei 2026 09:06
Hasil Premier League: Bungkam Crystal Palcae, Manc City Pepet Arsenal

Hasil Premier League: Bungkam Crystal Palcae, Manc City Pepet Arsenal

Kamis, 14 Mei 2026 08:06
Lindungi Mahasiswa yang KKM, Untirta Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Lindungi Mahasiswa yang KKM, Untirta Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 14 Mei 2026 07:56
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Petani Futuristik

Kamis, 14 Mei 2026 07:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Disparpora Kota Serang Bakal Luncurkan Wisata Terintegrasi

Disparpora Kota Serang Bakal Luncurkan Wisata Terintegrasi

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 14 Mei 2026 10:41

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang akan meluncurkan wisata terintegrasi. Rencananya, wisata terintegrasi itu akan diluncurkan...

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Saksi Sebut Anggaran Rp 20,4 Miliar Seharusnya Tidak Dicairkan

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Saksi Sebut Anggaran Rp 20,4 Miliar Seharusnya Tidak Dicairkan

by Fahmi
Kamis, 14 Mei 2026 10:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Anggaran PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2025 senilai Rp 20,4 miliar untuk pembelian minyak goreng seharusnya...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak