SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Seorang penyalur pekerja migran ilegal berinisial SA (54) ditangkap petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang. Pelaku ditangkap saat akan memberangkatkan empat pekerja migran ke Arab Saudi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, Ipda Sanggrayugo Widyajaya mengatakan, pelaku dilakukan penangkapan di Jalan Raya Warung Selikur, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Warga Kampung Bohong Herang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang tersebut ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Rush bernomor polisi A 1368 FY.
“Dilakukan penangkapan di jalan daerah di Desa Mandaya. Pelaku ini hendak menuju Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya di Mapolres Serang, Selasa 29 Oktober 2024.
Sanggrayugo menjelaskan, pada saat penangkapan, pihaknya mengamankan empat korban. Mereka berinisial DP (39) warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, RU (41) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, MU (27) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan SU (40) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Mereka ini hendak dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” ujar alumnus Akpol 2022 ini.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyaluran tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah. Modus yang dilakukan tersangka ini dengan merekrut perempuan berusia 30 hingga 40 tahun. Rata-rata para korban merupakan janda.
“Sasaran pelaku dalam melakukan tindak pidana adalah wanita yang berusia 30-40 tahun terutama janda yang tidak memiliki pekerjaan,” katanya didampingi Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi.
Sanggrayugo mengungkapkan, selama tahun 2024 ini, pelaku telah memberangkatkan sekitar 30 orang. Dari pemberangkatan para pekerja migran ilegal tersebut, pelaku mendapatkan imbalan Rp 5 juta. “Keuntungan tersangka Rp 5 juta per orang,” ujarnya.
Sanggrayugo menerangkan para korban pelaku merupakan warga asal Serang dan Tangerang. Modus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan visa kunjungan bukan visa bekerja.
“Pelaku tidak memiliki izin SIP2MI dan SIP3MI. Pelaku ini diketahui telah menjalani sponsor CPMI sejak 5 tahun lalu,” ucapnya.
Ia mengatakan, akibat perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Selain itu juga dikenakan Pasal 86 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran,” kata perwira pertama Polri ini.
Sementara itu, tersangka saat ditanya soal seluruh korban yang diberangkatkan ke luar negeri mengaku sudah tidak mengingatnya lagi. Ia berdalih, jumlahnya sudah banyak dan berlangsung sejak lima tahun terakhir. “Lupa, ada (puluhan orang-red),” ujarnya.
Ia membenarkan saat ditangkap hendak memberangkatkan empat orang korbannya. Rencananya, keempat korban tersebut akan dikirim ke Arab Saudi. “Ke Arab Saudi, iya (ada empat orang korban-red),” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











