SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Banten yang dipasang asal-asalan.
Seperti di Kabupaten Pandeglang, spanduk bergambar dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah terlihat dipasang di tempat sepi seperti di kebun, kuburan dan hutan.
Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, APK harus lah dipasang oleh KPU sesuai dengan tempat yang telah ditetapkan.
“Terhadap APK yang melanggar termasuk dipasang di tempat yang dilarang, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye untuk melakukan pembersihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Badrul, Kamis 31 Oktober 2024.
Badrul menegaskan, APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai haruslah ditertibkan dan dipasang kembali di tempat yang semestinya.
“Termasuk yang dipasang tidak sesuai ketentuan, harus ditertibkan sekarang,” ujarnya.
Disinggung soal fungsi APK sebagai bahan sosialisasi Pilkada Banten, Badrul mengharapkan, KPU maupun tim paslon untuk mematuhi regulasi agar tujuan dari APK ini tepat sasaran.
“Terlepas dari apakah sosialisasi tidak maksimal, kami harapkan semua pihak mengikuti semua peraturan yang berlaku dalam kegiatan pemilihan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak KPU Banten belum memberikan keterangan terkait pemasangan APK yang dilakukan oleh KPU itu.
Diketahui, KPU Banten memproduksi APK untuk pencalonan Gubernur dan calon Wakil Gubernur Banten.
Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Banten Aas Satibi. Katanya, KPU Banten memfasilitasi APK Pilgub Banten 2024 berupa baliho, billboard, umbul-umbul, spanduk, dan juga bahan kampanye.
“KPU Banten memfasilitasi 4.966.400 eksemplar bahan kampanye untuk 2 pasangan calon,” kata Aas.
Aas menyebutkan, setiap pasangan calon gubernur akan difasilitasi di setiap Kabupaten/Kota berupa 5 buah baliho, 2 buah billboard, 20 umbul-umbul setiap kecamatan, dan 2 spanduk untuk setiap Kelurahan/Desa.
“(Setiap calon boleh membuat APK sebanyak) 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU. Karena itu hanya bahan kampanye yang boleh dibuat (bebas) persatuan maksimal Rp100 ribu,” katanya.
Menurut Aas Satibi, APK yang difasilitasi oleh KPU dan dipasang oleh KPU tersebut juga akan ditertibkan oleh KPU.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











